Jauh dari Tuntutan Jaksa, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Cuma Divonis 2 Tahun Penjara

1 jam yang lalu 2
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Cuma Divonis 2 Tahun Penjara Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara.(Dok. MetroTv)

MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Kamis (30/7). Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nan meminta terdakwa dihukum 8,5 tahun penjara.

Hakim Ketua Delta Tamtama menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain pidana badan, terdakwa diwajibkan bayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid oleh lantaran itu dengan pidana selama dua tahun," ujar Delta Tamtama saat membacakan putusan di Ruang Sidang Prof R Soebakti.

Majelis pengadil juga menghukum Abdul Wahid untuk bayar duit pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan norma tetap, kekayaan bendanya bakal dilelang. Apabila kekayaan tidak mencukupi, maka bakal diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam pertimbangannya, pengadil menyebut perihal nan memberatkan adalah status terdakwa sebagai penyelenggara negara nan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara perihal nan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, merupakan tulang punggung keluarga, dan tetap berumur muda.

Abdul Wahid dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 b Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini bermulai dari dugaan pemerasan terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau dengan total duit mencapai Rp2,45 miliar.

Selain Abdul Wahid, kasus ini juga menyeret Kepala Dinas PUPRPKPP Riau Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani Nursalam sebagai tersangka. Hakim menetapkan masa penahanan nan telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana nan dijatuhkan, dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. (Z-10)

Selengkapnya