Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah.(MI/Ghifari)
HAKIM tunggal Richard Edwin Basoeki mengingatkan para pihak agar tidak mengganggu independensi dan netralitasnya menjelang pembacaan putusan praperadilan nan diajukan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Hal itu disampaikan Richard dalam sidang nota konklusi pemohon dan termohon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 26 Agustus 2026.
"Saya perlu menekankan kembali, menekankan kembali untuk jangan usik independensi kami, para pihak, dan dari mana pun," kata Richard dalam persidangan.
Richard menegaskan independensi diperlukan agar perkara nan ditanganinya dapat diputus dengan baik tanpa adanya intervensi dari pihak luar.
Majelis kemudian menetapkan sidang pembacaan putusan praperadilan digelar pada Jumat, 28 Agustus 2026. Para pihak diminta datang dalam persidangan tersebut.
"Hari Jumat untuk aktivitas putusan. Para pihak untuk dapat datang dalam persidangan nan telah kami tentukan," ujarnya.
Dalam perkara ini, kubu Febrie mempersoalkan penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian duit nan dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Kuasa norma Febrie, Maqdir Ismail, meminta pengadil menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.
Febrie diketahui ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juli 2026. Selain mempersoalkan penetapan tersangka, kubu Febrie juga meminta pengadil membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nan diterbitkan Kejaksaan Agung pada 20 Juli 2026.
Menurut pihak Febrie, Sprindik tersebut tidak sah. Mereka juga meminta pengadil memerintahkan Kejaksaan Agung menghentikan proses perkara nan menjerat eks Jampidsus tersebut.
Kubu Febrie turut meminta agar surat perintah penahanan nan diterbitkan pada 24 Juli 2026 dibatalkan.
Selain itu, mereka memohon agar pengadil memerintahkan Kejaksaan Agung membebaskan Febrie dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).









English (US) ·
Indonesian (ID) ·