Pengacara Nadiem Makarim saat memberikan keterangan.(Dok.Istimewa)
TIM penasihat norma mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memeriksa kembali sejumlah saksi, ahli, serta dua perangkat bukti nan dinilai krusial dalam sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Permohonan tersebut diajukan agar putusan banding didasarkan pada seluruh kebenaran nan terungkap di persidangan tingkat pertama.
Sidang banding dijadwalkan berjalan di PT DKI Jakarta pada Rabu (5/8). Juru Bicara PT DKI Jakarta, Catur Iriantoro, mengatakan persidangan bakal dipimpin Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana dengan personil Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun. "Sidang pertama terbuka untuk umum," kata Catur.
Nadiem sebelumnya mengusulkan banding melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Juli 2026 setelah dijatuhi vonis dalam perkara pengadaan Chromebook.
MASIH HARUS DIUJI
Kuasa norma Nadiem menilai putusan pengadilan tingkat pertama tetap perlu diuji kembali lantaran terdapat sejumlah kebenaran persidangan nan belum dipertimbangkan secara utuh. Menurut tim pembela, terdapat persoalan dalam penerapan unsur tindak pidana korupsi, hubungan sebab-akibat, hingga dasar penghitungan kerugian negara.
Tim penasihat norma juga menilai majelis pengadil tingkat pertama belum mempertimbangkan secara menyeluruh keterangan saksi, ahli, maupun perangkat bukti nan disebut menunjukkan tidak adanya intervensi dalam proses pengadaan serta tidak adanya untung nan dinikmati terdakwa maupun pihak lain.
Selain itu, kuasa norma mempersoalkan metode penghitungan kerugian negara nan dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut mereka, metodologi nan digunakan tetap perlu diuji kembali lantaran menjadi dasar utama dalam pembuktian perkara.
Mewakili tim penasihat hukum, Dodi S. Abdulkadir mengatakan proses banding bukan hanya menguji putusan pengadilan tingkat pertama, tetapi juga memastikan seluruh kebenaran persidangan menjadi dasar pertimbangan hakim.
"Banding menjadi sistem untuk memastikan tidak ada fakta, perangkat bukti, maupun keterangan saksi nan terlewat alias belum dipertimbangkan secara utuh. Kami berambisi Majelis Hakim Tingkat Banding dapat memeriksa perkara ini secara menyeluruh sehingga putusan nan dihasilkan betul-betul mencerminkan kebenaran materiil dan rasa keadilan," ujar Dodi.
PERIKSA KEMBALI SAKSI
Dalam memori banding, tim kuasa norma meminta pengadilan memeriksa kembali sejumlah saksi dari GoTo mengenai struktur kepemilikan saham dan transaksi korporasi, saksi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengenai sistem Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), serta para vendor Chromebook mengenai pembentukan harga.
Kuasa norma juga meminta pemeriksaan terhadap mahir akuntansi forensik dan mahir norma pidana nan belum sempat memberikan keterangan pada persidangan tingkat pertama.
Menurut tim pembela, permohonan tersebut diajukan setelah pemeriksaan berkas perkara menunjukkan arsip nan menjadi dasar pemeriksaan banding belum memuat seluruh kebenaran persidangan, termasuk sejumlah perangkat bukti, laporan hasil audit BPKP, dan keterangan beberapa saksi nan dinilai penting.
TELAAH DUA ALAT BUKTI
Selain pemeriksaan ulang saksi dan ahli, penasihat norma meminta majelis pengadil menelaah dua perangkat bukti nan dianggap berpengaruh terhadap penghitungan kerugian negara, ialah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan arsip Harga Pokok Produksi (HPP) perusahaan produsen Chromebook.
Menurut kuasa hukum, SPTJM diperlukan untuk menguji sistem pengendalian kelaziman nilai dalam pengadaan, sedangkan info HPP dinilai krusial untuk mengetahui dasar penentuan nilai produk sehingga validitas penghitungan kerugian negara dapat diuji secara komprehensif.
Tim pembela juga menyatakan bahwa pada persidangan tingkat pertama jaksa penuntut umum sempat menyampaikan bakal menyerahkan arsip nan menjadi dasar penyusunan Laporan Hasil Audit BPKP berbarengan dengan surat tuntutan. Namun, menurut mereka, arsip tersebut hingga sekarang belum diterima oleh pihak penasihat hukum.
Selain mengusulkan banding, tim kuasa norma turut menyoroti tindak lanjut Komisi Yudisial atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim terhadap empat pengadil nan menangani perkara di tingkat pertama.
Anggota tim penasihat hukum, Ari Yusuf Amir, menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah Komisi Yudisial nan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Meskipun proses di Komisi Yudisial dan Pengadilan Tinggi merupakan dua sistem nan berbeda, keduanya mempunyai tujuan nan sama, memastikan proses peradilan berjalan secara berintegritas, objektif, dan adil," kata Ari.
Sidang banding pada 5 Agustus mendatang bakal menjadi tahapan krusial untuk menguji kembali putusan pengadilan tingkat pertama. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal menilai permohonan pemeriksaan ulang saksi, ahli, serta perangkat bukti nan diajukan penasihat norma sebelum memutus perkara tersebut. (Ant/E-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·