Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan, hingga saat ini belum ada rencana pemerintah meningkatkan tarif iuran BPJS Kesehatan.
Hal itu disampaikannya saat Konferensi Pers RAPBN & Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di instansi Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat lalu.(14/8/2026).
"Belum ada rencana kenaikan tarif BPJS. Dan teman-teman tidak usah khawatir," katanya.
"Kalau BPJS-nya defisit pasti pemerintah pusat bakal support," ucap Menkes menegaskan.
Seperti diketahui, pemerintah memang merencanakan skema iuran baru BPJS Kesehatan lewat sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Menkes sebelumnya menjelaskan, KRIS dirancang dengan struktur biaya nan tetap sehingga tidak membebani peserta.
"BPJS KRIS harusnya bakal diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi berjenjang kan 2 tahun," kata Budi dalam keterangannya beberapa waktu lampau dikutip pada Minggu (2/8/2026).
"Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya ga ada perubahan lantaran didesain dengan nilai nan sama," ujarnya menambahkan.
Dengan demikian, skema iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebagai berikut:
1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan nan iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) nan bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, personil TNI, personil Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji alias Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
3. Iuran peserta PPU nan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji alias Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
4. Iuran family tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari penghasilan alias bayaran per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti kerabat kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima bayaran (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:
a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan faedah pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta bayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 bakal dibayar oleh pemerintah sebagai support iuran.
- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III ialah sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan support iuran sebesar Rp 7.000.
b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan faedah pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan faedah pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, alias anak yatim piatu dari Veteran alias Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% penghasilan pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

57 menit yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·