Kado HUT ke-81 RI, Pemkab Manggarai Barat Hapus Denda PBB-P2 Tunggakan 17 Tahun

1 jam yang lalu 2
Kado HUT ke-81 RI, Pemkab Manggarai Barat Hapus Denda PBB-P2 Tunggakan 17 Tahun Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok(MI/Marianus Marselus)

PEMERINTAH Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), memberikan keringanan kepada masyarakat nan tetap mempunyai tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah wilayah menghapus hukuman administratif alias denda keterlambatan pembayaran pajak.

Kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2 tanpa tambahan denda. Program ini mencakup utang pajak nan tercatat sejak 2008 hingga 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok, mengatakan penghapusan denda tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor 221/KEP/HK/2026. Program bertindak terbatas, ialah mulai 1 hingga 30 Agustus 2026.

“Keringanan ini bertindak atas utang ketetapan dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2025. Kami memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan wilayah dan sekaligus mendongkrak kepatuhan wajib pajak,” kata Maria saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/8).

Menurut Maria, kebijakan tersebut diharapkan menjadi stimulus bagi masyarakat untuk menyelesaikan tanggungjawab perpajakannya. Pemerintah juga berambisi program tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran PBB-P2 sekaligus mendongkrak penerimaan daerah.

Empat Ketentuan

Meski memberikan keringanan, Maria mengingatkan masyarakat agar memahami sejumlah ketentuan sebelum memanfaatkan program penghapusan denda tersebut.

Pertama, penghapusan hanya ditujukan bagi wajib pajak nan melakukan pembayaran pokok PBB-P2 selama periode 1 hingga 30 Agustus 2026. Artinya, denda keterlambatan tidak otomatis dihapus bagi pembayaran nan dilakukan di luar periode tersebut.

Kedua, pemisah waktu pembayaran menjadi perihal penting. Apabila wajib pajak baru melakukan pembayaran setelah 30 Agustus 2026, hukuman administratif berupa denda keterlambatan bakal kembali dihitung secara otomatis dan menjadi bagian dari total utang nan kudu dibayarkan.

Ketiga, kebijakan penghapusan tersebut tidak bertindak surut. Sanksi administratif nan telah dibayarkan wajib pajak sebelum keputusan penghapusan ditetapkan tidak dapat diajukan kembali untuk mendapatkan penghapusan, restitusi, maupun kompensasi.

Keempat, terdapat pengecualian bagi wajib pajak nan sedang menyelesaikan kewajibannya melalui sistem pembayaran angsuran alias cicilan. Kelompok wajib pajak tersebut tidak termasuk dalam penerima pembebasan hukuman administratif.

Karena periode program hanya berjalan selama satu bulan, Maria meminta masyarakat tidak menunggu hingga pemisah akhir. Wajib pajak diminta segera memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menghindari antrean maupun kemungkinan hambatan teknis pada hari-hari terakhir.

“Ayo manfaatkan kesempatan ini. Orang pandai sadar pajak. Dengan bayar pajak, kita bersama-sama membangun Manggarai Barat,” ujar Maria.

Kejar Penerimaan PAD

Di sisi lain, kebijakan penghapusan denda PBB-P2 juga menjadi salah satu upaya pemerintah wilayah memperkuat penerimaan daerah.

Hingga buletin ini ditayangkan, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Manggarai Barat tercatat sebesar Rp157.043.166.621,39.

Angka tersebut baru mencapai 50,56 persen dari sasaran PAD nan ditetapkan dalam APBD Kabupaten Manggarai Barat tahun anggaran 2026.

Pemerintah wilayah optimistis kebijakan relaksasi denda tersebut dapat mendorong peningkatan pembayaran tunggakan dan ikut mengerek realisasi PAD hingga akhir Agustus.

Tambahan penerimaan tersebut diharapkan memperkuat keahlian fiskal wilayah dalam membiayai pembangunan serta pelayanan publik.

Dengan demikian, momentum HUT ke-81 RI tidak hanya dimanfaatkan sebagai seremoni kemerdekaan, tetapi juga menjadi kesempatan bagi pemerintah wilayah untuk mendorong kesadaran masyarakat memenuhi tanggungjawab perpajakan sekaligus memperkuat sumber pembiayaan pembangunan di Manggarai Barat.(MM/E-4)

Selengkapnya