Kado Kemerdekaan, Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Akhir Agustus

15 jam yang lalu 14
Kado Kemerdekaan, Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Akhir Agustus para pengemudi ojol.(MI)

MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pikulan transportasi online atau ojek online (ojol) bisa terbit pada akhir Agustus alias awal September 2026. Untuk saat ini, dia mengaku bakal memimpin langsung proses pengharmonisan perpres tersebut setelah beleid itu difinalisasi berbareng Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

"Kami targetkan akhir bulan ini dan paling alias paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan," kata Prasetyo usai rapat berbareng DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia pun berterima kasih kepada DPR RI nan tidak henti-hentinya berkoordinasi dengan pemerintah mengenai perpres tersebut. Sesuai pengarahan Presiden Prabowo Subianto, menurut dia, perpres itu kudu secepat mungkin dituntaskan penyusunannya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa mengenai tarif transportasi online yang mengangkut orang, makanan, maupun barang, sudah dibicarakan dan disimulasikan. Maka dari itu, menurut dia, hal-hal itu tinggal diharmonisasikan oleh pemerintah.

Dia pun meminta kepada semua pihak untuk bersabar dan menunggu proses terhadap penyusunan Perpres soal ojol tersebut. Dia pun berambisi perpres itu bisa melangkah dengan baik nantinya. "Nanti tetap bakal ketemu satu kali dengan kementerian-kementerian, bakal ketemu satu kali lagi dengan para organisasi ojek online dan aplikator," kata Dasco.

Sebelumnya, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menilai patokan nan dikeluarkan pemerintah mengenai pembagian hasil antara pengemudi ojek online (ojol) dengan perusahaan aplikator menjadi sinyal bahwa kebijakan negara mulai berakibat nyata terhadap perekonomian pengemudi.

Sebelumnya, pengemudi menerima 80 persen dari pendapatan perjalanan sedangkan 20 persen menjadi bagian aplikator. Melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, porsi pendapatan pengemudi naik menjadi 92 persen dan aplikator mendapat bagian maksimal 8 persen.

"Ini merupakan sinyal krusial bahwa kebijakan negara mulai memberikan akibat nyata terhadap kehidupan ekonomi pengemudi transportasi online," kata Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat. 

Selengkapnya