Kalah di PN Jakarta Pusat, Penggugat Subadri-Toni Dihukum Membayar Biaya Perkara

3 jam yang lalu 2

loading...

Kuasa Hukum DPP PPP Syifaus Syarif menyoroti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/SIndoNews

JAKARTA - Kuasa Hukum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syifaus Syarif, menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/8/2026) menjadi penegasan bahwa gugatan nan diajukan Thobahul Aftoni dan Subadri tidak dapat dibuktikan di hadapan majelis hakim. Menurut Syarif, majelis pengadil menolak gugatan para penggugat sekaligus menghukum mereka untuk bayar biaya perkara sebesar Rp344 ribu.

Gugatan tersebut sebelumnya meminta agar Agus Suparmanto ditetapkan sebagai Ketua Umum PPP. “Putusan hari ini menjadi momentum kemerdekaan dan kemenangan bagi seluruh kader PPP di Indonesia. Pengadilan telah memberikan kepastian norma atas perkara nan diajukan para penggugat,” ujar Syarif.

Syarif menjelaskan, perkara tersebut merupakan bagian dari rangkaian sengketa nan selama ini diajukan untuk mempersoalkan kepemimpinan H. Muhamad Mardiono hasil Muktamar X PPP. Syarif menjabarkan, dari total 14 gugatan nan diperiksa dan diputus, baik di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara maupun Pengadilan Negeri, tidak ada satu pun gugatan nan dikabulkan.

Baca juga: Di Hadapan Kader PPP se-Jatim, Mardiono Tegaskan Perjuangan untuk Kepentingan Rakyat

“Ini artinya seluruh putusan tersebut semakin menguatkan keabsahan kepemimpinan H. Muhamad Mardiono, baik dari aspek norma maupun politik,” jelasnya.

Selengkapnya