Kantah Tangsel Siap Laksanakan Pilot Project Layanan Peralihan Hak dari Kementerian ATR/BPN

1 jam yang lalu 4
Kantah Tangsel Siap Laksanakan Pilot Project Layanan Peralihan Hak dari Kementerian ATR/BPN Ilustrasi(Dok Istimewa)

KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bakal memulai uji coba jasa Peralihan Hak dengan waktu penyelesaian maksimal 10 hari kerja. Langkah ini merupakan salah satu transformasi pelayanan nan diusung  Menteri ATR/Kepala BPN.

"Tanggal 17 Agustus kelak kita bakal mulai pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk jasa Peralihan Hak alias kembali nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari," ujar Menteri ATR/Kepala BPN), Nusron Wahid, dalam konvensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin lampau (03/08/2026).

Target penyelesaian maksimal 10 hari kerja tersebut merupakan akumulasi dari setiap tahapan proses layanan. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah wilayah (Pemda) ditargetkan selesai dalam tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta penyelesaian proses manajemen di Kantor Pertanahan ( Kantah) dalam waktu lima hari.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan ( Kantah Tangsel) Seto Apriyadi mengutarakan Kantah Tangsel siap menjadi salah satu Kantah nan terpilih untuk pilot project jasa Peralihan Hak alias Balik Nama dengan proses selesai 10 hari.

"Kantah Tangsel menjadi perwakilan dari Provinsi Banten untuk uji coba jasa Peralihan Hak nan diperuntukan untuk pemohon langsung dan kuasa,"kata Seto Apriyadi kepada wartawan di Kantah Tangsel,Selasa (4/8). Seto menyatakan optimistis penyelenggaraan uji coba jasa Peralihan Hak dengan sasaran penyelesaian 10 hari kerja dapat melangkah dengan baik melalui sinergi antara Kantor Pertanahan, PPAT, dan Pemerintah Daerah. "Ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan pelayanan pertanahan nan profesional, terukur, transparan, dan bebas dari pungutan liar alias pungli," pungkas Seto.

Uji coba jasa Peralihan Hak bakal berjalan selama tiga bulan di 15 Kantor Pertanahan, ialah Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Samarinda, Kota Pontianak, Kota Makassar, Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kabupaten Semarang, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat. (H-2)

Selengkapnya