Kartu Kredit Indonesia Perluas Akses Pembayaran Digital lewat QRIS

50 menit yang lalu 2
Kartu Kredit Indonesia Perluas Akses Pembayaran Digital lewat QRIS Bank Indonesia (BI) berbareng Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia menerbitkan opsi pembayaran melalui Kartu Kredit Indonesia (KKI) untuk pengguna ritel memperluas akses QRIS(Dok.Bank Indonesia)

BERTEPATAN dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Bank Indonesia (BI) berbareng Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia menerbitkan opsi pembayaran melalui Kartu Kredit Indonesia (KKI) untuk pengguna ritel, Senin (17/8). KKI jadi salah satu pengganti instrumen pembayaran digital nan menawarkan akomodasi penundaan pembayaran (deferred payment) dan diproses secara domestik. Ini diharapkan memperluas akses pembayaran digital melalui QRIS.

Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, menegaskan setiap kemajuan sistem pembayaran kudu bermuara pada tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi nan memberikan faedah nyata bagi masyarakat, sekaligus memperkuat ketahanan dan daya saing perekonomian nasional.

"Kebijakan ini dibangun atas prinsip keseimbangan nan memberikan faedah bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (17/8).

Sejak 17 Agustus 2026, sebanyak delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah menerbitkan KKI, ialah BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, serta BSI nan mengembangkan pembiayaan berbasis syariah.

Ke depan, KKI bakal terus dikembangkan dari sisi fitur maupun layanan. Destry berambisi kehadiran KKI dapat membuka kesempatan pengembangan upaya bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran.

"KKI dapat menciptakan kesempatan baru bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran, dengan tetap menjaga keberlanjutan industri," imbuhnya.

Menurut Destry, kebijakan tersebut merupakan corak kontribusi BI berbareng industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia sekaligus menjadi bagian dari upaya menghadirkan faedah digitalisasi pembayaran bagi masyarakat dalam momentum peringatan kemerdekaan.

Pada kesempatan nan sama, BI juga mengumumkan ekspansi kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen nan bertindak efektif mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan MDR 0 persen tetap bertindak bagi merchant Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500.000.

Kebijakan tersebut juga diperluas kepada seluruh kategori merchant lainnya, ialah upaya kecil, menengah, dan besar, untuk transaksi hingga Rp100.000. Sebelumnya, transaksi pada kategori tersebut dikenakan MDR sebesar 0,7 persen.

Perluasan MDR 0 persen diharapkan meningkatkan efisiensi biaya transaksi bagi pelaku upaya sekaligus mendorong semakin luasnya faedah digitalisasi pembayaran bagi masyarakat.

Perkembangan akseptasi QRIS menunjukkan semakin besarnya peran sistem pembayaran tersebut dalam aktivitas ekonomi masyarakat. Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS mencapai 65,77 juta pengguna, dengan 6,23 juta di antaranya merupakan pengguna baru sepanjang Januari-Juni 2026. Hal ini menunjukkan mengambil QRIS tetap terus berlangsung.

QRIS juga telah menjangkau 44,86 juta merchant, dengan 96,68 persen di antaranya merupakan UMKM. Komposisi tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi pembayaran tidak hanya dimanfaatkan oleh upaya berskala besar, tetapi juga telah menjangkau pelaku upaya mikro dan mini secara luas.

Perluasan pedoman pengguna dan merchant tersebut turut tercermin dalam pertumbuhan transaksi. Sepanjang semester I 2026, QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi. Secara nominal, nilai transaksi mencapai Rp1,12 kuadriliun alias tumbuh 93,92 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Destry menegaskan peluncuran KKI dan ekspansi kebijakan MDR QRIS 0 persen merupakan bagian dari sinergi BI berbareng asosiasi, Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP), serta beragam pemangku kepentingan. (H-4)

Selengkapnya