Kasus Eks JAM-Pidsus Ujian Independensi Penegak Hukum

1 jam yang lalu 2
Kasus Eks JAM-Pidsus Ujian Independensi Penegak Hukum Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (kiri) .(Antara)

PENANGANAN kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah dinilai menjadi ujian krusial bagi independensi dan keberanian lembaga penegak norma di Indonesia.

Akademisi Program Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) Jakarta, Firdaus Syam, menegaskan publik tengah menyoroti ketegasan abdi negara dalam bersikap imparsial tanpa tebang pilih, mengingat perkara ini melibatkan mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa.

"Ini adalah ujian bagi lembaga penegak norma sekaligus bagi para penyelenggara negara. Apakah kita bakal mengambil langkah-langkah berani nan bisa memberikan angan baru bagi publik, alias justru membiarkan kasus ini menguap begitu saja?" ujar Firdaus dalam obrolan publik di Jakarta Pusat, Selasa (21/7).

Firdaus mengingatkan agar investigasi kasus berskala besar ini tidak mengendur di tengah jalan maupun meredup tanpa adanya kepastian norma nan setara dan transparan.

PENERAPAN PASAL BERLAPIS
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Heru Susetyo, juga menilai pembuktian independensi abdi negara penegak norma dapat ditunjukkan melalui keberanian menerapkan instrumen norma secara maksimal dan komprehensif.

Heru mendorong penggunaan pasal berlapis, mulai dari pasal pemerasan (Pasal 12 huruf e UU Tipikor), gratifikasi (Pasal 12B UU Tipikor), hingga pengusutan tindak pidana pencucian duit (Pasal 3 dan 4 UU TPPU).

Tak hanya itu, instrumen pemberatan pidana bagi pejabat publik dalam KUHP Nasional (UU No. 1/2023) juga dinilai layak diterapkan andaikan seluruh unsur penyalahgunaan kewenangan terbukti secara sah di pengadilan.

"Pemberatan pidana sangat dimungkinkan terhadap pejabat nan melanggar tanggungjawab kedudukan alias menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, maupun sarana nan diperoleh lantaran jabatannya," terang Heru.

TIGA SPRINDIK BARU
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga surat perintah investigasi (sprindik) baru mengenai kasus dugaan korupsi dan TPPU ini. Dalam perkara tersebut, pihak swasta berjulukan Don Ritto dan eks JAM-Pidsus Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa publikasi ketiga Sprindik baru tersebut merupakan langkah tindak lanjut dari pengalihan berkas perkara nan sebelumnya ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Adapun tiga klaster kasus besar nan sekarang menjerat mantan JAM-Pidsus tersebut meliputi:

  •     Dugaan korupsi dan TPPU pada PT Krakatau Steel
  •     Pengadaan batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) untuk PLN nan sempat mengakibatkan pemadaman listrik massal (blackout)
  •     Korupsi dan TPPU mengenai pengelolaan finansial di PT ASABRI. (Faj/P-2)
Selengkapnya