ARTICLE AD BOX
loading...
Kortas Tipdikor Polri melimpahkan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung. Foto/SindoNews
JAKARTA - Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipdikor) Polri melimpahkan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan tersebut kudu tetap mengedepankan penegakan norma nan objektif.
Pemerhati Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan menghormati kesepakatan antara Polri dan Kejagung nan memutuskan penanganan perkara Febrie Adriansyah kepada Kejagung.
“Kita harapkan kesepakatan ini kudu tetap mengedepankan penegakan norma nan objektif, transparan dan memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat,” katanya, Sabtu (11/7/2026).
Baca juga: Breaking News! Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menilai, kesepakatan penyerahan tiga perkara sekaligus merupakan pilihan kelembagaan nan patut dihormati sepanjang seluruh proses norma tetap dilaksanakan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·