Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional

2 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

loading...

Jubir KPK Budi Prasetyo meyakini penanganan perkara nan dilakukan kepolisian dan Kejagung bakal melangkah secara profesional. Foto/SindoNews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka bunyi perihal rencana pelimpahan penanganan perkara tiga kasus dugaan korupsi dari kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Adapun dalam perkara ini, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus), Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meyakini penanganan perkara nan dilakukan kepolisian dan Kejagung bakal melangkah secara profesional. "KPK meyakini profesionalitas penanganan perkara di Polri dan Kejagung," kata Budi, Sabtu (11/7/2026).

Budi menyampaikan, baik Polri ataupun Kejagung selalu terbuka ketika menangani sebuah perkara. Sebab publik juga bisa memantau penanganan perkara nan dilaksanakan dua lembaga tersebut.

"Terlebih, baik Polri maupun Kejaksaan Agung juga selalu terbuka dalam penanganan perkara, sehingga publik juga bisa terus mengikuti perkembangannya," ucapnya.

Baca juga: Breaking News! Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

Selengkapnya