loading...
Kejagung menggeledah empat perusahaan milik Don Ritto mengenai dugaan TPPU nan menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah pada Senin (3/7/2026). Foto Don Ritto saat dilimpahkan ke Kejagung pada Jumat (17/7/2026). Foto/Riyan Rizki Roshali
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah empat perusahaan mengenai dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah pada Senin (3/7/2026) kemarin. Kejagung mengungkap empat perusahaan milik Don Ritto (DR) itu diduga menjadi tempat pencucian duit alias money laudering.
"Kalau (penggeledahan) nan kemarin sudah (selesai). Itu tempat itu (empat perusahaan), memang itu perusahaannya si itu (Don Ritto) nan diduga dijadikan money laundering, TPPU-nya, tapi kelak aja ya (dijelasin lengkap)," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan Selasa (4/8/2026).
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Hubungan Don Ritto-Febrie Adriansyah: Satu Kampung
Keempat perusahaan nan dimaksud ialah PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Anang belum menjelaskan apa saja peralatan bukti nan disita interogator dalam penggeledan tersebut.
Kejagung memastikan investigasi belum berhenti. Penyidik sekarang kembali bergerak melakukan pengembangan dengan menyasar letak lain nan tetap dirahasiakan.
"Tapi ini kan pengembangan lagi nih, nampaknya hari ini ada lagi. Tapi saya enggak tahu, mungkin dia ada lagi tempat lain. Jadi sementara di ini dulu, ya," ujar dia.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·