Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar

2 jam yang lalu 1

loading...

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut. Foto: Dok SindoNews/Arif Julianto

JAKARTA - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan kerugian finansial negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan nan disebut mencapai Rp622 miliar. Hal itu dia sampaikan seusai menjalani sidang pembacaan perlawanan atas dakwaan jaksa mengenai kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Gus Yaqut mempertanyakan metode kalkulasi kerugian finansial negara tersebut. "Kerugian negara saya kira ini juga harus, dibuka terang-terang benderang begitu ya," kata Gus Yaqut.

"Tidak kemudian asal dinyatakan kerugian negara Rp622 miliar tanpa jelas metodenya seperti apa. Kemudian duit negara mana nan berkurang dari proses penyelenggaraan pembagian kuota ini dan seterusnya? Ini kudu dibuktikan secara terang benderang," sambungnya.

Baca juga: Pakar Hukum Keuangan Publik UI: Dana Haji Bukan Bagian dari Keuangan Negara

Selengkapnya