Kasus Suap Bengkulu: KPK Periksa Bendahara PUPR Terkait Temuan Rp4 Miliar

2 jam yang lalu 5
 KPK Periksa Bendahara PUPR Terkait Temuan Rp4 Miliar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026).(ANTARA/Rio Feisal.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Fokus investigasi saat ini mengarah pada pengelolaan finansial serta pengadaan peralatan dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa interogator telah memeriksa dua pejabat Dinas PUPR Kota Bengkulu sebagai saksi pada Senin, 24 Agustus 2026. Kedua saksi tersebut adalah Beti Emilia (BE), Staf Bidang Sekretariat sekaligus Bendahara Dinas PUPR, dan Agus Suhendra Wijaya (ASW), Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR.

"Materi pemeriksaan terhadap BE selaku Bendahara Dinas PUPR adalah mengenai pengetahuannya atas pengelolaan finansial di lingkup Dinas PUPR Kota Bengkulu," ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (25/8).

Konfirmasi Temuan Uang Rp4 Miliar

Selain pengelolaan finansial secara umum, interogator mencecar Beti Emilia untuk mengonfirmasi asal-usul duit tunai dalam jumlah besar nan ditemukan tim interogator sebelumnya. Uang sebesar Rp4 miliar tersebut disita saat penggeledahan di kediaman Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman.

Sementara itu, saksi Agus Suhendra Wijaya (ASW) dimintai keterangan mengenai hasil penggeledahan nan dilakukan di rumah pribadinya. "Saksi juga didalami oleh interogator mengenai pengadaan peralatan dan jasa di lingkup Dinas PUPR Kota Bengkulu," tambah Budi.

Kronologi Pengembangan Perkara

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK mengenai dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Berikut adalah linimasa penanganan perkara berasas info nan dihimpun:

Tanggal Peristiwa / Tindakan Hukum
11 Maret 2026 KPK menetapkan 5 tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
20 Juli 2026 KPK mengumumkan pengembangan investigasi ke wilayah Kota Bengkulu.
26 Juli 2026 Penggeledahan rumah Kadis PUPR Noprisman; penyitaan duit tunai Rp4 miliar.
24 Agustus 2026 Pemeriksaan Bendahara dan Kabid SDA Dinas PUPR Kota Bengkulu sebagai saksi.

KPK menyatakan bahwa rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan saksi berangkaian erat dengan investigasi dugaan korupsi nan melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Meski telah menyita duit miliaran rupiah dan memeriksa sejumlah pejabat, lembaga antirasuah belum mengumumkan secara resmi status tersangka baru dalam pengembangan perkara di Kota Bengkulu ini. (Ant/I-1)

Selengkapnya