Jakarta, CNBC Indonesia - Hakim Amerika Serikat (AS) membatalkan kasus suap terhadap miliarder India Gautam Adani. Namun, pengadil juga menyoroti tindakan pejabat senior Departemen Kehakiman AS (DOJ) mengenai penghentian kasus tersebut sebagai perihal nan "mengkhawatirkan".
Sebelumnya, Adani dan tujuh orang lainnya didakwa pada November 2024 di pengadilan federal New York atas dugaan skema suap dan penipuan. Adani Group merupakan salah satu konglomerasi terbesar di India, dengan upaya nan mencakup sektor-sektor strategis seperti pelabuhan, semen, energi, hingga media.
Jaksa sebelumnya menuduh para terdakwa bayar suap lebih dari US$250 juta (sekitar Rp4,46 triliun) kepada pejabat pemerintah India untuk mendapatkan perjanjian penyediaan daya surya. Mereka juga dituduh menyesatkan penanammodal dan bank di AS untuk memperoleh pendanaan miliaran dolar serta melakukan upaya menghalangi proses hukum.
Adani menyambut keputusan pengadilan tersebut melalui unggahan di X. Ia mengatakan menerima keputusan itu dengan "kerendahan hati dan penghormatan mendalam terhadap proses peradilan" serta menegaskan keyakinannya terhadap supremasi hukum.
Putusan Setebal 47 Halaman & Pengacara Presiden Trump
Dalam putusan setebal 47 halaman, Hakim Nicholas Garaufis mengkritik tindakan Wakil Jaksa Agung Utama DOJ Trent McCotter. Garaufis menilai McCotter mengabaikan pendapat ahli dari sejumlah pejabat di beragam lembaga federal dan menggantinya dengan penilaiannya sendiri.
Hakim juga menyebut keputusan McCotter untuk menghentikan dakwaan terhadap Adani sebagai sesuatu nan "sangat tidak biasa". Karena keputusan tersebut sebagian besar dibuat melalui kerja sama dengan pengacara pembela dan tampaknya dilakukan tanpa masukan dari lembaga-lembaga nan sebelumnya menyelidiki dugaan suap dan penipuan tersebut.
McCotter mengusulkan permohonan kepada pengadilan pada 18 Mei untuk menghentikan dakwaan terhadap Adani secara permanen. Ia menyatakan DOJ telah meninjau kasus tersebut dan memutuskan untuk tidak lagi mengalokasikan sumber daya untuk melanjutkan tuntutan pidana terhadap para terdakwa.
Pengacara Adani, Robert Giuffra, berbareng timnya dari firma norma Sullivan & Cromwell, sebelumnya menyerahkan arsip setebal sekitar 600 laman kepada McCotter untuk membantu memberikan gambaran mengenai kasus tersebut. Giuffra juga merupakan pengacara pribadi Presiden AS Donald Trump.
Tawaran Investasi US$10 Miliar
Dokumen pengadilan juga mengungkap bahwa Adani sempat menawarkan investasi senilai US$10 miliar di AS dan pembuatan sekitar 15.000 lapangan kerja sebagai bagian dari penyelesaian kasus. Namun, arsip pengadilan terbaru menyatakan tawaran investasi tersebut tidak menjadi bagian dari pertimbangan DOJ dalam mengambil keputusan untuk menghentikan dakwaan.
Sebelumnya, The New York Times melaporkan bahwa Giuffra dalam pertemuan di instansi pusat DOJ di Washington beranggapan bahwa jaksa tidak mempunyai "bukti dasar" nan cukup untuk melanjutkan penyelidikan dugaan suap terhadap Adani.
Kasus pidana tersebut bukan satu-satunya persoalan norma Adani di AS. Pada awal tahun ini, Securities and Exchange Commission (SEC) menyelesaikan kasus perdata mengenai tuduhan suap terhadap Gautam Adani dan keponakannya, Sagar Adani. Keduanya diwajibkan bayar denda dengan total US$18 juta.
Setelah persoalan norma Adani di AS nyaris sepenuhnya berakhir, kekayaannya juga kembali meningkat. Menurut Forbes, kekayaan Adani bertambah sekitar US$2 miliar pada Juni, menjadikannya orang terkaya di Asia, melampaui Ketua Reliance Industries Mukesh Ambani dan CEO SoftBank Masayoshi Son.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]

2 jam yang lalu
13








English (US) ·
Indonesian (ID) ·