Kebebasan Berpendapat Dijaga melalui Kritik Berbasis Data dan Keterlibatan Langsung Masyarakat

1 hari yang lalu 3

loading...

Co-Founder Malaka Project Dea Anugrah menjadi pembicara dalam FGD berjudul Kebebasan Berpendapat di Indonesia: Hak Konstitusi alias Sekadar Ilusi? di Cikini, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Foto: Ist

JAKARTA - Co-Founder Malaka Project Dea Anugrah menilai ruang kebebasan berpendapat di Indonesia menghadapi beragam tantangan nan memerlukan perhatian bersama. Hal itu disampaikannya dalam Focus Group Discussion (FGD) berjudul “Kebebasan Berpendapat di Indonesia: Hak Konstitusi alias Sekadar Ilusi?” di Cikini, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Dea menyoroti meningkatnya persepsi rasa takut masyarakat dalam menyampaikan pendapat, terutama di ruang digital. Aktivitas sederhana seperti membagikan (share) alias mengunggah ulang (repost) konten sekarang dipersepsikan mempunyai akibat norma nan lebih besar dibandingkan beberapa tahun lalu.

Baca juga: Din Syamsuddin: Kebebasan Berpendapat Itu Hak Manusia

Meski demikian, dia menegaskan kritik terhadap kebijakan publik tetap perlu disampaikan secara bertanggung jawab, ialah berasas info nan telah diverifikasi, argumentasi nan kuat, serta menghindari serangan emosional maupun personal. Dengan pendekatan tersebut, kritik bakal lebih substantif dan mempunyai landasan kuat.

"Kita bisa melakukan apa nan selama ini jadi standar jurnalistik. Jurnalistik itu jika kita peras sampai ke esensinya, hanya satu: verifikasi. Verifikasi adalah nan pertama dan terpenting dalam kerja jurnalistik. Itu juga nan bakal membedakan kerja jurnalistik dari gosip,” ujar Dea.

Selengkapnya