ARTICLE AD BOX
loading...
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: Dok SindoNews/Felldy Utama
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar modus korupsi ekspor terlarangan logam tanah jarang (LTJ) nan dilakukan oleh PT Putraprima Mineral (PMM). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, perihal itu dilakukan dengan langkah merekayasa hasil uji lab sehingga mendapat izin ekspor ke luar negeri.
"Tindakan itu bermaksud agar kandungan Logam Tanah Jarang nan termasuk dalam daftar mineral strategis nan dilarang untuk diekspor, tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium," katanya dalam konvensi pers, Rabu (8/7/2026).
Untuk menjalankan aksinya, Syarief mengatakan tersangka Iwan Setiawan selaku perwakilan PT PMM meminta Gian Prabuharto selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo untuk menguji pemeriksaan sampel ilmenite.
Baca juga: Kejagung Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan Nonlogam









English (US) ·
Indonesian (ID) ·