ARTICLE AD BOX
loading...
Plt Jampidsus Kejagung Rudi Margono menegaskan, dugaan pelanggaran etik nan melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bakal diproses sesuai sistem nan bertindak di Korps Adhyaksa. Foto/SindoNews
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejagung Rudi Margono menegaskan, dugaan pelanggaran etik nan melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bakal diproses sesuai sistem nan bertindak di Korps Adhyaksa.
Rudi mengungkapkan penanganan proses kode etik terhadap Febrie bakal melangkah sebagaimana pegawai lainnya. "Ya, kita jalankan senormal jika ada oknum-oknum nan melakukan seperti itu," kata Rudi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Rudi menjelaskan status administratif Febrie tetap belum berubah secara resmi lantaran pengunduran dirinya tetap menunggu Keputusan Presiden (Keppres).
Baca juga: Breaking News! Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU
"Secara formil tetap menunggu Keppres resmi dari Presiden. Pengangkatan kudu ada Keppres, nah pengundurannya apakah disetujui oleh Pak Presiden. Kalau disetujui ya sudah," ujar Rudi.
Rudi menambahkan, Kejagung tetap bakal mengkaji isi pengunduran diri tersebut untuk memastikan apakah Febrie hanya mengundurkan diri dari kedudukan Jampidsus alias sekaligus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Dalam pengundurannya saya bakal membaca apakah mengundurkan diri dari Jampidsus alias mengundurkan diri sebagai pegawai negeri. Kita kaji lagi nanti," ucapnya.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·