Kejagung Hormati Penggeledahan 12 Titik oleh Polri

1 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX

loading...

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. Foto: Arif Julianto

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati penggeledahan nan dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengenai kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian duit (TPPU) hingga suap kasus batu bara hingga Asabri. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, aktivitas penggeledahan tersebut merupakan kewenangan Polri.

“Sehubungan dengan rumor dan info nan berkembang di media massa dan media sosial saat ini, kami menyampaikan beberapa hal, bahwa aktivitas penggeledahan nan terjadi saat ini merupakan tindakan norma nan dilakukan oleh interogator Kepolisian dalam penanganan perkara nan menjadi kewenangan lembaga Polri,” kata Anang dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Anang menegaskan, pihaknya menghormati seluruh investigasi nan dilakukan oleh pihak Polri. “Oleh lantaran itu, kami menghormati seluruh proses investigasi nan sedang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Baca juga: Gus Lilur Minta Penggeledahan 12 Lokasi Jangan Digiring Pertarungan Polisi Vs Jaksa

Dia menambahkan, saat ini Kejagung menunggu hasil investigasi nan tengah dilakukan oleh polisi. “Kejaksaan Agung menunggu hasil investigasi nan sedang dilakukan oleh interogator Kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, peralatan bukti, maupun pihak-pihak nan dikaitkan dalam proses tersebut,” ungkapnya.

Anang juga mengimbau agar publik tidak membangun konklusi nan mengaitkan seseorang alias lembaga dengan dugaan pidana hanya berasas info nan berkembang di media sosial. “Kami mengimbau publik agar tidak membangun konklusi maupun opini nan mengaitkan seseorang alias suatu lembaga dengan dugaan tindak pidana hanya berasas info nan berkembang di media massa alias media sosial,” imbuhnya.

Selengkapnya