Kejagung Imbau Publik Tak Beropini terkait Penggeledahan 12 Titik oleh Polri

2 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX

loading...

Penggeledahan di area Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). Foto/Isra Triansyah

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau publik tak beropini menyikapi langkah tim interogator campuran dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 titik nan diduga mengenai tiga kasus dugaan korupsi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, seluruh proses penegak norma kudu tetap menjunjung tinggi asas prasangka tak bersalah.

"Kami imbau publik agar tidak membangun konklusi maupun opini nan mengaitkan seseorang alias suatu lembaga dengan dugaan tindak pidana hanya berasas info nan berkembang di media massa alias media sosial. Seluruh proses penegak norma kudu tetap menjunjung tinggi asas prasangka tak bersalah," ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, info nan beredar di media massa maupun media sosial tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan seseorang ataupun suatu lembaga dalam dugaan tindak pidana. Masyarakat diharapkan memberikan ruang bagi abdi negara penegak norma untuk bekerja secara ahli berasas perangkat bukti nan sah dan sistem norma nan berlaku.

Baca juga: Kejagung Tunggu Hasil Penyidikan Polri soal Penggeledahan Sejumlah Lokasi

Selengkapnya