Kejagung: Mantan Jampidsus tidak Umrah, Dia Ada di Indonesia

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Mantan Jampidsus tidak Umrah, Dia Ada di Indonesia Eks Jampidsus Febrie Adriansyah (kanan).(Antara.)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) membantah rumor nan menyebut bahwa eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA umrah usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU).

“Enggak betul itu (isu). Gimana mau umrah? Sudah dicekal oleh interogator semula juga,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (13/7). Anang pun memastikan bahwa FA tetap berada di Indonesia dan dalam pantauan penyidik.

“Yang jelas nan berkepentingan tetap ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, kooperatif, dan dalam pantauan penyidik,” ucapnya.

Pada media sosial, terdapat sebuah unggahan nan menyebut bahwa FA terbang ke Tanah Suci setelah mengundurkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka. Momen kepergian itu saat FA belum dicegah oleh imigrasi.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah melaksanakan pencekalan alias pencegahan ke luar negeri terhadap FA. Selain itu, Ditjenim juga melakukan pencekalan terhadap DR alias Don Ritto, tersangka korupsi lainnya nan ditetapkan berbareng dengan FA.

Pencegahan ini dilakukan berasas permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.

Pencegahan ke luar negeri terhadap FA dan DR tersebut bertindak selama 20 hari sesuai ketentuan nan berlaku. Sebelumnya, pada Sabtu (11/7), Polri telah menetapkan FA dan DR sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan pencucian uang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri berbareng Polda Metro Jaya melakukan investigasi campuran tiga kasus, ialah dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian duit dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. (Ant/P-3)

Selengkapnya