loading...
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. Foto: Arif Julianto
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil 16 saksi dalam kasus dugaan korupsi mengenai tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Seluruh saksi dipanggil pada Senin (10/8/2026).
"Senin 10 Agustus 2026, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memanggil 16 (enam belas) orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Anang mengatakan saksi nan dipanggil merupakan tenaga mahir dari BGN, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga Ketua Yayasan. Kejagung tidak merilis nama-nama komplit saksi tersebut.
Baca juga: BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi









English (US) ·
Indonesian (ID) ·