Jakarta, CNBC Indonesia - PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mengusulkan permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak pertengahan Juni 2026. Adapun, IUPK Freeport saat ini bertindak hingga 2041.
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas mengatakan, saat ini permohonan perpanjangan IUPK tersebut tetap dalam proses review. Menurutnya, Kementerian ESDM perlu memeriksa kelengkapan arsip dan persyaratan sebelum memberikan respons lebih lanjut.
"Ya kan bertahap. Ya seperti biasa kan kudu di-review dulu, dilihat kelengkapan dan lain sebagainya," kata Tony ditemui di Jakarta, dikutip Senin (10/8/2026).
Tony pun berambisi proses perpanjangan IUPK Freeport dapat diselesaikan secepat mungkin. Mengingat, perihal tersebut krusial lantaran pengembangan tambang bawah tanah memerlukan waktu panjang.
"Kalau dari kami ya lebih sigap lebih bagus," ujar Tony.
Dia menjelaskan, meski izin nan ada saat ini tetap bertindak hingga 2041, pengajuan perpanjangan IUPK tekah dilakukan sejak pertengahan tahun 2026 lantaran dengan pertimbangan untuk memberikan kepastian investasi bagi pengembangan tambang bawah tanah berikutnya. Menurutnya, pengembangan tambang bawah tanah memerlukan waktu lebih dari 15 tahun. Karena itu, kepastian perpanjangan IUPK diperlukan agar pengembangan tambang dapat melangkah tanpa terganggu oleh pemisah waktu izin nan ada saat ini.
Selain itu, perpanjangan izin nan lebih sigap juga krusial untuk menghindari terjadinya deplesi (penurunan) produksi ketika mendekati 2041.
"Jadi agar tidak terjadi deplesi di mendekati 2041, sebaiknya memang lebih sigap lebih bagus," tegasnya.
Mengutip laporan keahlian Semester I-2026 Freeport-McMoRan (FCX), permohonan perpanjangan IUPK telah diajukan pada Juni 2026, setelah sebelumnya FCX dan PTFI menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Indonesia pada Februari 2026 mengenai perpanjangan kewenangan operasi tambang hingga sepanjang umur cadangan.
"Pada bulan Februari 2026, FCX dan PTFI menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Indonesia untuk perpanjangan kewenangan operasi di wilayah tambang mineral Grasberg hingga akhir masa faedah sumber daya, melampaui tanggal berakhirnya kewenangan saat ini pada tahun 2041," tulis FCX dalam Laporan Kinerja Semester I-2026, dikutip Rabu (5/8/2026).
"Pada bulan Februari 2026, FCX dan PTFI menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Indonesia untuk perpanjangan kewenangan operasi di wilayah tambang mineral Grasberg hingga akhir masa faedah sumber daya, melampaui tanggal berakhirnya kewenangan saat ini pada tahun 2041," tulis FCX dalam Laporan Kinerja Semester I-2026, dikutip Rabu (5/8/2026).
Sesuai ketentuan dalam MoU, FCX bakal tetap mempertahankan kepemilikan sahamnya di PTFI sebesar 48,76% hingga 2041, kemudian menjadi sekitar 37% mulai 2042. Struktur tata kelola perusahaan, operasi, serta beragam perjanjian nan bertindak juga bakal tetap dipertahankan selama masa faedah sumber daya tambang.
Adapun, di dalam laporan FCX tersebut disebutkan bahwa Freeport dan PTFI saat ini tetap bekerja sama dengan pemerintah untuk menyelesaikan proses perizinan secara formal.
Freeport menyebut, pengajuan perpanjangan IUPK hingga sepanjang umur tambang ini dilakukan untuk memberikan kepastian keberlanjutan produksi tambang dalam skala besar, sehingga memberikan faedah untuk para pemangku kepentingan.
"Perpanjangan ini bakal memungkinkan keberlanjutan operasi berskala besar demi kepentingan seluruh pemangku kepentingan serta memberikan opsi pertumbuhan melalui kesempatan pengembangan sumber daya tambahan di wilayah tambang mineral Grasberg nan sangat potensial," tulisnya.
(ven/wia)
[Gambas:Video CNBC]

59 menit yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·