Kejagung Periksa 7 Saksi Yayasan dan Mitra SPPG Kasus Korupsi MBG

8 jam yang lalu 4
Kejagung Periksa 7 Saksi Yayasan dan Mitra SPPG Kasus Korupsi MBG Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (tengah) didampingi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman(. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr)

TIM Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026, Kamis (20/8/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan pemeriksaan para saksi tersebut digelar guna melengkapi perangkat bukti serta memperkuat pembuktian berkas perkara. 

"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Proses investigasi dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas prasangka tidak bersalah," ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).

Anang menjelaskan ketujuh saksi nan datang memenuhi panggilan interogator Jampidsus, yaitu:

  • AFF, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pasar Minggu.
  • - IH, pengurus Yayasan AGIMM.
  • - RA, pengawas Yayasan BSS.
  • - HL, tenaga kerja Yayasan BM.
  • - M, tenaga kerja Yayasan KS.
  • - NDR, Ketua Yayasan APA.
  • - EK, Komisaris PT L.

Anang mengatakan interogator mendalami peran masing-masing pihak nan diduga mengetahui alur pengelolaan anggaran maupun penyelenggaraan pengedaran tata kelola program Makan Bergizi Gratis di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses investigasi nan tengah melangkah dilakukan secara profesional, independen, dan transparan sesuai koridor norma aktivitas pidana.

"Kejaksaan Agung memastikan bakal terus mendalami bukti-bukti pendukung serta tidak menutup kemungkinan memeriksa saksi-saksi tambahan lainnya guna mengungkap potensi kerugian finansial negara dalam program strategis tersebut," katanya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola MBG, ialah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono; Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta; dan LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. (H-4)

Selengkapnya