Kejagung Periksa Supplier Ompreng soal Kasus Korupsi MBG

1 hari yang lalu 3
Kejagung Periksa Supplier Ompreng soal Kasus Korupsi MBG Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Andri Mulyono, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YA(ANTARA FOTO/Fauzan/kye)

PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa supplier ompreng sebagai saksi mengenai investigasi kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan saksi itu berinisial MA.

Ia juga menyampaikan bahwa interogator turut memeriksa sejumlah saksi dari mitra Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) dengan inisial RSA dari Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur, S dari Mitra SPPG Ciputat, U dari Mitra SPPG Kabupaten Lebak, dan HD dari Mitra SPPG Cibadak.

Selain itu, ada juga seorang tenaga kerja swasta berinisial SDS nan dipanggil sebagai saksi. 

Pada Senin (24/8), Kejagung memeriksa enam orang untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara korupsi tata kelola MBG.

"Proses investigasi dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas prasangka tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," ucap Anang.

Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka ialah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono; Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta; dan LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. (Ant/H-4)

Selengkapnya