ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung mengungkapkan ada oknum perwira Tentara Nasional Indonesia (TNI) nan terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di kantornya, Kamis (2/7/2026).
"Berdasarkan pengembangan investigasi dari tindak pidana korupsi tata kelola MBG ini, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini nan menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku pejabat kreator komitmen (PPK) dalam pengadaan peralatan dan jasa terutama pengadaan sepeda motor di situ ya," katanya.
Namun demikian, Syarief menegaskan jika status perwira dengan inisial BU itu belum tersangka. Sebab, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tidak bisa mentersangkakan perwira TNI aktif.
"Itu dilakukan dengan langkah koneksitas. Makanya kami serahkan ke Jampidmil (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer) untuk selanjutnya bakal diproses oleh Jampidmil," ujar Syarief.
Dalam kesempatan itu, Syarief mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN periode 2025-2026.
"Pada beberapa waktu nan lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi, ialah kerabat LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional," ujar Syarief.
Menurut info nan dihimpun, LMI merupakan inisial dari Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Syarief menjelaskan, LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan satu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana untuk melakukan penjualan perangkat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan nilai nan sudah ditentukan oleh LMI.
"Dalam nilai tersebut itu ada bagian kepada kerabat LMI untuk agar titik tersebut di-approve alias disetujui dengan penjualan ompreng itu," kata Syarief.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, terhadap LMI telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
"Kepada nan berkepentingan disangkakan pasal 12 huruf A dan huruf B dan huruf E UU Tipikor juncto UU 1 Tahun 2023," ujar Syarief.
Berikut adalah daftar 6 tersangka dalam kasus korupsi MBG:
a. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
b. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
c. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
d. Pihak swasta Asep Yusuf Somantri
e. Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono
f. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing
(miq/miq)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·