Kejaksaan: Roy Suryo Salah Alamat Minta Kejari Jaksel Batalkan Penetapan Tersangkanya

2 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

loading...

Tim Biro Hukum Kejari Jakarta Selatan membacakan jawabannya atas praperadilan Roy Suryo mengenai status tersangkanya. Foto/SindoNews

JAKARTA - Tim Biro Hukum Kejari Jakarta Selatan membacakan jawabannya atas praperadilan Roy Suryo mengenai status tersangkanya. Kejaksaan menyebut permintaan Roy Suryo pada Kejari Jaksel membatalkan sprindik dan penetapan tersangkanya salah alamat.

"Bahwa menarik turut Termohon sebagai pihak nan dituntut untuk membatalkan sprindik dan status tersangka adalah salah alamat lantaran turut Termohon tidak mempunyai kewenangan pelaksana sektoral untuk membatalkan produk norma Termohon. Dengan demikian, dalil pemohon tidak berdasar menurut norma dan oleh karenanya kudu dinyatakan ditolak," ujar Tim Hukum Kejari Jaksel di persidangan, Senin (13/7/2026).

Jawaban itu disampaikan Kejari Jaksel lantaran dalam permohonannya, Roy Suryo menarik Kejaksaan sebagai turut Termohon untuk membatalkan 3 sprindik nan dikeluarkan Termohon alias Polda Metro Jaya dan surat ketetapan tersangka tertanggal 7 Novemver 2035 lalu. Padahal, secara manajemen arsip tersebut diterbitkan berdikari dan atributif oleh interogator kepolisian.

Baca juga: Polda Metro dan Kejari Jaksel Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

Pihak Kejaksaan menerangkan, semua arsip sprindik dan penetapan tersangka Roy Suryo nan disengketakan itu secara nyata diterbitkan kepolisian selaku Termohon. Sedangkan Kejaksaan tidak mempunyai hubungan kausalitas terhadap obyek sengketa.

"Turut Termohon tidak mempunyai hubungan kausalitas terhadap publikasi objek sengketa lantaran mempunyai tugas dan kegunaan masing-masing berasas asas diferensiasi fungsional. Menuntut Turut Termohon untuk ikut bertanggung jawab membatalkan sprindik dan status tersangka adalah sebuah kekeliluan subjek hukum," jelas Jaksa.

Jaksa membeberkan, praperadilan nan diajukan Roy Suryo terdapat pertentangan logika norma dan tindakan pemilahan patokan secara oportunis demi untung sepihak. Pasalnya, pada bagian awal pihak Roy Suryo menggunakan ketentuan transisional Pasal 361 Huruf A UU RI Nomor 20 Tahun 2025 sebagai batu uji.

Selengkapnya