ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam nan dilakukan oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) tahun 2018 sampai dengan tahun 2026.
"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Sdr. IS selaku Perwakilan PT MM, Sdr. GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkal Pinang serta keterangan saksi lain sebanyak 18 orang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna seperti dilansir siaran pers, Rabu (8/7/2026).
Menurut dia, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta peralatan bukti elektronik nan telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri. Selanjutnya, Tim Penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni:
a. IS selaku Perwakilan PT PMM.
b. GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo.
c. JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkal Pinang.
Berikut kasus posisi perkara tersebut:
a. IS selaku Perwakilan PT PMM, dengan kebenaran perbuatan sebagai berikut:
Anang menjelaskan, IS selaku Perwakilan PT PMM, perusahaan nan bergerak dalam bagian pertambangan dan mineral, meminta Sdr GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenite tidak secara komprehensif.
Tindakan tersebut bermaksud agar kandungan Logam Tanah Jarang (Rare Earth Element) nan termasuk dalam daftar mineral strategis nan dilarang untuk diekspor, tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan arsip ekspor.
"Sdr. IS secara melawan norma meminta kepada Sdr. GP untuk memanipulasi arsip hasil pemeriksaan laboratorium dengan menyatakan bahwa komoditas ilmenite tersebut mempunyai kadar di atas 45% agar dapat diekspor. Selain itu, Sdr. IS juga meminta agar kandungan logam tanah jarang/REE tidak dimasukkan ke dalam laporan hasil uji laboratorium lantaran komoditas tersebut merupakan peralatan nan dilarang untuk diekspor," kata Anang.
b. GP nan menjabat Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT. Sucofindo, dengan kebenaran perbuatan sebagai berikut:
Menurut Anang, GP secara melawan norma memenuhi permintaan Saudara IS selaku perwakilan PT PMM untuk tidak melakukan pemeriksaan sampel ilmenite secara komprehensif. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar kandungan LTJ nan termasuk dalam daftar mineral strategis nan dilarang untuk diekspor, tidak dicantumkan dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan arsip ekspor.
GP, lanjut dia, mengetahui bahwa LTJ mempunyai nilai ekonomis nan sangat tinggi dan termasuk dalam daftar mineral strategis nan dilarang untuk diekspor. Namun, demi memenuhi permintaan IS, GP secara melawan norma tidak melakukan pengetesan secara komprehensif terhadap sampel nan dikirimkan IS.
"Pengujian tersebut hanya dilakukan terhadap bagian atas jumbo bag dengan tujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang/REE nan dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium," kata Anang.
c. JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkalpinang, dengan kebenaran perbuatan sebagai berikut:
Anang menjelaskan, JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkal Pinang secara melawan norma melaksanakan permintaan IS selaku Perwakilan PT. PMM nan bergerak dalam bagian pertambangan dan mineral untuk mengakomodir ekspor LTJ dari PT PMM;
"JK mengetahui peralatan milik PT PMM nan bakal diekspor mengandung Logam Tanah Jarang/REE nan dilarang untuk diekspor berasas hasil Laboratorium Tekmira nan disampaikan oleh BLBC Jakarta dan P2P pusat. Namun Sdr. JK tetap mengeluarkan arsip ekspor dengan dasar Laporan Surveyor PT Sucofindo nan sudah dikondisikan oleh Sdr. IS sehingga tidak memuat adanya kandungan Logam Tanah Jarang/REE," ujar Anang.
Lebih lanjut, dia bilang jika perbuatan GP nan mengakomodasi permintaan IS untuk tidak melakukan pengetesan sampel secara komprehensif, serta perbuatan JK nan menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak menyampaikan hasil kajian LTJ atas permintaan IS, mengakibatkan PT PMM dapat melakukan ekspor tanah nan mengandung logam tanah jarang secara terlarangan sebanyak kurang lebih 390 ton dan secara melawan norma menguntungkan PT PMM.
"Kerugian finansial negara nan ditimbulkan atas perkara ini tetap dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor. Para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal:
* Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a alias c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
* Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a alias c jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terhadap ketiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Anang.
(miq/miq)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·