Kejari Jaksel Sebut Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat

2 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

loading...

Roy Suryo, Dokter Tifa, dan kuasa hukum. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memberikan jawaban selaku pihak turut termohon dalam praperadilan penangkapan Roy Suryo dalam kasus piagam mantan Presiden RI Joko Widodo ( Jokowi ). Kejari Jaksel menyebut mengikutsertakan Kejari Jaksel sebagai turut termohon sebagai salah alamat.

"Dalam eksepsi, turut termohon dengan tegas menolak seluruh dalil pemohon, selain hal-hal nan secara tegas diakui kebenarannya oleh turut termohon. Menarik turut termohon ke dalam sengketa prosedur investigasi nan dilakukan oleh interogator adalah salah alamat alias error impersonal," ujar Kejari Jaksel di persidangan, Selasa (30/6/2026).

Dalam jawabannya, Kejari Jaksel menyebutkan, tindakan penyidikan, penangkapan, penggeledahan, dan penahanan pada tingkat investigasi itu absolut menjadi domain kewenangan dan tanggung jawab Polda Metro Jaya. Kejari Jaksel hanya bertindak pasif secara fungsional sebagai pihak nan menunggu pelimpahan tahap 2 setelah berkas dinyatakan lengkap.

Baca Juga: Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor

Lantas, kata Kejari Jaksel, kaitannya tata langkah penggeledahan, penangkapan tanpa surat, pertimbangan subjektif penahanan oleh penyidik, serta letak penahanan di RS Polri, seluruhnya merupakan produk norma termohon alias Polda Metro Jaya. Kejari Jaksel tidak dalam kapabilitas membenarkan alias menyalahkan tindakan teknis operasional termohon di lapangan.

Selengkapnya