ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan info terkini mengenai penerima agunan hari tua (JHT) para pekerja di Indonesia. Dari info DJP, terungkap mayoritas pekerja menerima JHT dengan nilai di bawah Rp50 juta. Sedangkan, masyarakat nan nilai JHT-nya lebih dari Rp50 juta kecil.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan peserta nan mempunyai saldo JHT lebih dari Rp50 juta sangat mini ialah hanya berkisar 1% hingga 2%.
Sementara itu, pekerja dengan saldo JHT di bawah Rp 50 juta mencapai 95% dari total keseluruhan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan info dari BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran klaim JHT periode Januari-Mei 2026, dari 1.723.910 klaim nan dibayarkan, sebanyak 1.645.469 klaim alias 95,45% mempunyai saldo di bawah Rp50 juta
"Tadi kan nan saldo JHT-nya di bawah Rp50 juta ada 95% ya, nah peserta JHT nan saldonya Rp50 hingga Rp100 juta itu hanya 2,9%. Sedangkan nan JHT-nya di atas Rp100 juta hanya 1,65%," kata Inge dalam media briefing di DJP, Selasa (30/6/2026).
Inge menambahkan, meski ada peserta nan mempunyai saldo JHT lebih dari Rp50 juta, tetapi tarif pajak finalnya juga cukup ringan ialah hanya 5%.
"Tarif pajaknya juga tetap ringan, 5%, selama peserta mencairkannya dalam kurun waktu 2 tahun setelah dia dinyatakan pensiun," terangnya.
Tak hanya itu saja, iuran JHT nan dibayarkan oleh pekerja alias pemberi kerja juga telah dikecualikan dari Pajak Penghasilan (PPh), sehingga dalam perihal ini tidak dikenakan pajak dobel alias double taxation.
"Kita berambisi kepada masyarakat jadi mengerti bahwa sebetulnya Ini bukan perihal baru nan diatur oleh pemerintah, bahwa tidak ada double taxation di dalamnya, lantaran pajak atas JHT dikenakan saat klaim dicairkan," ujarnya.
(haa/haa)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·