Ilustrasi.(Magnific)
TIM interogator Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi melakukan penyelidikan lanjutan mengenai kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM). Langkah ini diambil menyusul penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru oleh pihak kejaksaan.
Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, mengungkapkan bahwa penyelidikan lanjutan ini didasarkan pada pengembangan hasil investigasi sebelumnya serta temuan fakta-fakta baru nan muncul selama proses persidangan.
"Sprindik baru diterbitkan lantaran ditemukan kebenaran baru dalam persidangan tiga terdakwa korupsi pertambangan," ujar Arief Wirawan di Kota Bengkulu, Selasa (18/8).
Fakta-fakta baru tersebut terungkap dalam persidangan nan melibatkan tiga terdakwa utama, ialah mantan Direktur PT RSM Sony Adnan, mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi, dan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara, Fadilah Marik.
Arief menambahkan, saat ini penyidik mulai bergerak dengan melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari sejumlah pihak mengenai nan diduga mempunyai keterlibatan dalam kasus lanjutan korupsi perusahaan tambang tersebut.
Respons Kuasa Hukum dan Kesiapan Saksi Mahkota
Menanggapi langkah Kejati Bengkulu, kuasa norma terdakwa Sony Adnan, Ryan Franata, menyatakan dukungannya terhadap publikasi sprindik baru tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam mengungkap kasus ini secara tuntas.
"Klien kami juga siap jika ke depan dijadikan saksi mahkota, siap membantu membuka selebar-lebarnya kasus korupsi pertambangan ini," kata Ryan.
Tuntutan dan Jeratan Hukum
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menuntut Sonny Adnan dengan balasan tiga tahun penjara serta denda sebesar Rp2 miliar subsider 291 hari kurungan. Dalam amar tuntutannya, JPU menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengurusan izin pertambangan PT RSM.
Menariknya, mengenai kerugian negara, JPU tidak membebankannya kepada terdakwa Sonny Adnan lantaran terdapat pihak lain nan dinilai menikmati aliran biaya tersebut secara jelas. Beberapa aset tanah milik terdakwa nan sebelumnya disita negara sebagai pengganti denda juga telah dikembalikan sebagian.
Dalam perkara ini, Sonny Adnan dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi nan telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan ini juga disesuaikan dengan kualifikasi yuridis Pasal 603 junto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Ant/I-2)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·