Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berbareng PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) Sales and Operation Region III memperkuat sinergi strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di bagian Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG), meningkatkan kepastian hukum, serta mendukung pengembangan prasarana gas bumi PGN di wilayah Jawa Timur secara berkelanjutan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Abdul Qohar menegaskan, pentingnya kemitraan strategis antara Kejaksaan dan PGN sebagai badan upaya milik negara nan memegang peran krusial dalam sistem daya nasional.
"PGN mempunyai posisi krusial dalam menjaga ketahanan daya nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Oleh lantaran itu, penguatan tata kelola dan kepastian norma merupakan prasyarat utama bagi keberlanjutan upaya serta pengembangan prasarana daya ke depan," ujar Abdul dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (31/7/2026).
Sementara itu, Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN, Hery Murahmanta menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Jawa Timur sebagai wilayah pertama penyelenggaraan penandatanganan kerja sama ini. Menurutnya, kerjasama tersebut diharapkan semakin memperkuat kepastian norma dalam penyelenggaraan jasa serta pengembangan prasarana gas bumi PGN.
"Kolaborasi ini merupakan langkah preventif untuk memastikan setiap tahapan pembangunan, pengoperasian, maupun pengembangan prasarana gas bumi melangkah sesuai ketentuan nan bertindak dan prinsip Good Corporate Governance. Dukungan pendampingan norma dari Kejaksaan bakal semakin memperkuat tata kelola perusahaan, meminimalkan potensi akibat hukum, serta mendukung penyediaan jasa gas bumi nan andal, aman, dan berkepanjangan bagi masyarakat maupun sektor industri," ujar Hery.
Jawa Timur merupakan salah satu wilayah operasional strategis PGN dengan jaringan pengedaran gas bumi nan melayani beragam segmen pelanggan, mulai dari industri, komersial, rumah tangga hingga pembangkit listrik. Oleh lantaran itu, kepastian norma dalam pengembangan maupun pengelolaan prasarana menjadi aspek krusial untuk menjaga keberlanjutan jasa daya kepada pelanggan.
Selain penandatanganan Nota Kesepahaman, aktivitas juga diisi dengan Focus Group Discussion (FGD) nan menghadirkan narasumber dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Timur. Forum tersebut membahas penguatan penerapan GCG, strategi mitigasi akibat hukum, serta pemahaman mengenai pemisah antara akibat upaya dan perbuatan nan mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan proyek strategis.
Kolaborasi ini menjadi bentuk komitmen Kejati Jawa Timur dan PGN dalam membangun tata kelola korporasi nan transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Melalui sinergi tersebut, PGN berambisi pengembangan prasarana gas bumi di wilayah Jawa Timur dapat melangkah semakin efektif, mempunyai kepastian norma nan kuat, serta mendukung ketahanan daya nasional dan pertumbuhan ekonomi.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Abdul Qohar dan General Manager Sales & Operation Region III PGN, Hedi Hedianto, di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Jatim. Penandatanganan tersebut turut disaksikan Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN, Hery Murahmanta.
(bul/bul)
[Gambas:Video CNBC]

4 jam yang lalu
7







English (US) ·
Indonesian (ID) ·