loading...
IPW menilai kematian Sutrimo, penjaga rumah kosong milik mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak wajar. Foto letak ditemukannya Sutrimo di laman Klinik Mordent Aesthetic Clinic, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto/Mei Sada Sirait
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai kematian Sutrimo, penjaga rumah kosong milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan kematian nan tidak wajar. Hal itu terlihat dari langkah Kepolisian nan telah meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, kematian Sutrimo dinilai sebagai kematian tidak wajar lantaran kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan. Peningkatan penanganan perkara ke tahap investigasi menunjukkan bahwa polisi menemukan adanya dugaan peristiwa pidana nan perlu diusut.
Baca juga: Polda Metro Periksa 24 Saksi mengenai Kematian Sutrimo
Dalam konteks ini, kata Sugeng, polisi tetap mendalami penyebab dan gimana Sutrimo meninggal. Salah satu kemungkinan nan sedang diselidiki adalah apakah Sutrimo menjadi korban pembunuhan alias pembunuhan berencana. Namun, konklusi mengenai penyebab kematian maupun ada tidaknya tindak pidana belum dapat dipastikan sebelum seluruh pemeriksaan selesai.
“Kematiannya itu adalah kematian tidak wajar ya. Tidak wajar dan sudah ditetapkan adanya satu proses penyidikan. Jadi penyidikan, jika proses investigasi berfaedah ada peristiwa pidana,” ujarnya, Senin (24/8/2026).
Sugeng mengatakan, hasil pemeriksaan forensik tetap diperlukan untuk mendapatkan konklusi nan lebih final. Hasil tersebut diperkirakan baru dapat diketahui sekitar satu pekan lagi. Dengan demikian, untuk saat ini, dugaan bahwa Sutrimo menjadi korban pembunuhan tetap menjadi bagian dari penyelidikan dan belum merupakan konklusi akhir.
Baca juga: Update Kasus Kematian Sutrimo, Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana
“Sutrimo meninggal apakah dibunuh, apakah kasus pembunuhan alias pembunuhan berencana, ini nan sedang didalami. Nah, hasil sementara nan final itu kelak menunggu kurang lebih tetap seminggu lagi,” paparnya.
Hasil pemeriksaan forensik terhadap jenazah Sutrimo bakal menjadi penentu untuk mengungkap penyebab kematiannya. Menurut Sugeng, pemeriksaan juga bakal mengungkap apakah terdapat kandungan racun tertentu nan menyebabkan Sutrimo meninggal dunia.
“Hasil dari pemeriksaan beberapa mayit setelah diekshumasi itu, apakah ditemukan jenis racun apa nan menyebabkan kematian, itu baru bakal ketahuan,” katanya.
Dia menegaskan, andaikan hasil pemeriksaan membuktikan Sutrimo meninggal bumi akibat tindak pidana pembunuhan, polisi kudu mencari dan mengungkap pelakunya. “Bahwa ini memang dibunuh, pelakunya bakal dicari,” ujar dia.
Sugeng pun mendorong Polda Metro Jaya untuk mengusut kasus kematian Sutrimo secara serius dan profesional. Menurut Sugeng, penyelidikan perlu dilakukan dengan menggunakan sistem scientific crime investigation.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·