Kemen PPPA Kawal Kasus Rudapaksa Sampang, Soroti Urgensi Kajian Hukuman Kebiri

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Kemen PPPA Kawal Kasus Rudapaksa Sampang, Soroti Urgensi Kajian Hukuman Kebiri Kemen PPPA mengawal kasus rudapaksa anak di Sampang.(Dok. Magnific)

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus mengawal penanganan kasus rudapaksa terhadap anak wanita berumur 15 tahun di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Hingga Selasa (14/7), abdi negara telah menangkap 13 pelaku, sementara 14 lainnya tetap dalam daftar pencarian orang (DPO).

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu, mengungkapkan bahwa kebanyakan pelaku nan tertangkap berstatus Anak nan Berkonflik dengan Hukum (AKH). Penanganan norma bagi mereka wajib merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Kasus ini memang sangat dilematis. Kami mau ada keadilan bagi korban, namun di sisi lain ada anak-anak nan menjadi pelaku dan berkuasa mendapatkan pemulihan," ujar Titi. Ia menekankan pentingnya program pembinaan bagi AKH guna mencegah pengulangan tindak pidana di masa depan.

Kemen PPPA melalui UPTD PPA Sampang dan Jawa Timur telah memberikan pendampingan intensif bagi korban. Layanan tersebut meliputi visum et repertum, pemeriksaan kesehatan (kehamilan dan penyakit menular), asesmen psikologis, hingga terapi konseling di RSUD Sampang. Dukungan pemulihan juga melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Terkait wacana balasan kebiri kimia bagi pelaku, Titi menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang. Menurutnya, kebiri kimia belum tentu efektif mencegah residivisme. "Walaupun dilakukan balasan kebiri, mereka tetap bisa melakukan pengulangan tindak pidana itu kembali," jelasnya.

Pelaku dewasa dalam kasus ini tetap terancam jeratan UU Perlindungan Anak, UU TPKS, serta KUHP dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. Hukuman dapat diperberat sepertiga jika dilakukan secara bersama-sama alias oleh pihak nan semestinya memberikan perlindungan. Namun, pidana tambahan seperti kebiri tidak bertindak bagi pelaku anak.

Sebelumnya, Menteri PPPA Arifah Fauzi telah mengunjungi Pemkab Sampang pada 13 Juli 2026 untuk memastikan penguatan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA). Kemen PPPA menyoroti perlunya perbaikan pada aspek pengasuhan dan lingkungan pendidikan agar tragedi serupa tidak terulang kembali. (Z-10)

Selengkapnya