Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran LGBTQ

4 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX

loading...

JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag ) bakal menyiapkan konten edukasi untuk mencegah penyebaran budaya lesbian, gay, bisexual, transgender, dan queer ( LGBTQ ). Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafi'i (Romo Syafi'i) apalagi telah menggelar rapat ketua Kementerian Agama guna membahas materi nan bakal disusun. Rapat tersebut dihadiri para pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama.

"Saya anggap ini sangat serius. Karena ini mengenai nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara," ujar Syafi'i dikutip dalam siaran pers Kemenag, Senin (6/7/2026).

Baca Juga: Penyebaran Budaya LGBT Ancaman Negara Nonmiliter, Ada di Perpres nan Diteken Prabowo

Syafi'i menjelaskan, sikap Kementerian Agama tersebut juga didasarkan pada pandangan sejumlah kepercayaan nan menurutnya tidak membenarkan LGBTQ. Ia mengaku telah berbincang dengan sejumlah tokoh kepercayaan mengenai persoalan tersebut.

"Saya sudah tanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik bilang, LGBTQ tidak dibenarkan di Katolik. Tokoh Hindu mengatakan perihal nan sama. Buddha perihal nan sama. Kristen perihal nan sama. Islam apalagi," tegas dia.

Menurut Wamenag, pandangan para tokoh kepercayaan itu menjadi landasan krusial bagi Kemenag dalam menyusun langkah edukasi dan pencegahan. Ia menilai setiap kebijakan dan aktivitas sosial di Indonesia kudu tetap berada dalam koridor nilai Ketuhanan nan Maha Esa.

Selengkapnya