loading...
Satgas PKA (Penyelesaian Konflik Agraria) Sulteng mendapat apresiasi dari Kemendagri sebagai terobosan progresif dalam penanganan bentrok agraria di Indonesia. Foto/Ist
JAKARTA - Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah (Sulteng) mendapat apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai terobosan progresif dalam penanganan bentrok agraria di Indonesia. Satgas nan dibentuk Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid itu dinilai sebagai unit kerja pertama di Indonesia nan secara unik menangani persoalan bentrok agraria.
“Kehadiran Satgas PKA sangat bagus. Ini merupakan goodwill alias niat baik dari Gubernur Sulawesi Tengah untuk menyelesaikan bentrok agraria. Sebagai nan pertama di Indonesia, ini patut diapresiasi,” ujar perwakilan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri, Febry Joko Arianto, usai melakukan audiensi dengan Satgas PKA di Sekretariat Satgas PKA Sulawesi Tengah, dikutip Rabu (29/7/2026).
Baca juga: 12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Sebagai corak apresiasi, Kemendagri berencana mengundang Gubernur Sulawesi Tengah ke Jakarta untuk mempresentasikan model penanganan bentrok agraria nan diterapkan melalui Satgas PKA. Dalam kunjungan tersebut, Kemendagri didampingi Conflict Resolution Unit (CRU). Perwakilan CRU, Agus Pranata, menjelaskan bahwa kehadiran mereka bermaksud memandang secara langsung sistem penanganan bentrok agraria nan dijalankan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Satgas PKA.
Menurutnya, pembentukan Satgas PKA merupakan kebijakan nan progresif sekaligus berpihak kepada masyarakat. Data dan pengalaman nan diperoleh selama kunjungan bakal menjadi bahan masukan bagi penyusunan kebijakan nasional berbareng Ditjen Polpum Kemendagri.
“Namun perlu kami tegaskan, ini bukan pembelaan kebijakan. Kami lebih mau berbagi pengalaman dan peran dalam penyelesaian konflik,” katanya.
Baca juga: Mendesak Badan Reforma Agraria








English (US) ·
Indonesian (ID) ·