Kemenhut Perkuat Tata Kelola Perdagangan Karbon untuk Jaga Hutan dan Capai Target Iklim

2 jam yang lalu 3

loading...

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Foto: Istimewa

JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menilai perdagangan karbon dapat menjadi sumber pendanaan baru untuk mendukung pengelolaan rimba berkelanjutan. Namun, kredibilitas sistem tersebut akar sangat berjuntai pada tata kelola nan kuat dan akuntabel.

Upaya tersebut sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Raja Juli Antoni menempatkan karbon bukan sekadar komoditas ekonomi baru, melainkan instrumen strategis untuk mendukung revitalisasi hutan, menjaga keanekaragaman hayati, dan membantu pencapaian sasaran suasana nasional berbasis pendekatan ilmiah.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya menjaga kedaulatan sumber daya alam nasional, termasuk potensi karbon. Tujuannya agar dikelola secara berdikari demi kepentingan bangsa dan berkontribusi aktif pada upaya dunia mengatasi perubahan iklim.

Baca juga: Percepat Terbentuknya Ekosistem Pasar Karbon Nasional nan Kredibel, Transparan, dan Berdaya Saing

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutar Lestari (PHL) Erwan Sudaryanto mengatakan, transformasi pemanfaatan rimba nan tengah dilakukan pemerintah tidak hanya ditujukan neningkatkan nilai ekonomi sumber daya hutan

“Transformasi pemanfaatan rimba nan kita bangun tidak hanya berorientasi pada nilai ekonomi, tetapi juga memperkuat kelestarian hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat memperluas sumber pendanaan pembangunan, serta mendukung pencapaian sasaran suasana nasional," kata Erwan, Rabu (12/8/2026).

Ia menuturkan, perdagangan karbon kudu dijalankan dengan integritas dan transparans serta memberikan faedah nan merata bag seluruh pemangku kepentingan. Sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola, Kemenhut menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.

Selengkapnya