ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta tidak ada pemotongan alokasi gas untuk industri. Sesuai angan pengusaha, Kemenperin menekankan agar alokasi gas industri tertentu (AGIT) disalurkan penuh.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (30/6/2026). Dalam kesempatan terpisah, sebelumnya Febri mengungkapkan, AGIT jadi salah satu penyebab kebijakan nilai gas bumi tertentu (HGBT) tidak melangkah maksimal.
Menurutnya, pada tahun 2025, volume Gas Bumi Tertentu nan diterima oleh sektor industri tercatat baru berkisar 60-70% dari alokasi nan telah ditetapkan secara sah di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 76K/2025. Terjadi kesenjangan nan lebar antara izin di atas kertas dengan komitmen pasokan bentuk dari produsen gas di lapangan.
Belakangan volume alokasi gas untuk industri juga terus menurun. Berdasarkan pertimbangan Kemenperin, alokasi dalam Kepmen ESDM Nomor 76 Tahun 2025 hanya sekitar 57% dibandingkan volume nan sebelumnya ditetapkan dalam Kepmen ESDM Nomor 91 Tahun 2023. Kondisi tersebut diperparah lantaran kuota nan sudah ditetapkan juga belum dipenuhi sepenuhnya oleh produsen gas hulu maupun badan upaya niaga migas.
Karena itu, imbuhnya, sektor manufaktur sangat berambisi agar kuota pasokan gas dapat dipenuhi secara utuh sesuai dengan apa nan telah menjadi keputusan resmi pemerintah.
"Pelaku industri sangat berambisi agar apa nan sudah diputuskan oleh pemerintah mengenai AGIT dapat direalisasikan sepenuhnya di lapangan. Tidak boleh ada pemotongan alias pengurangan volume, lantaran setiap penurunan pasokan bakal langsung mengoreksi produktivitas manufaktur kita," kata Febri.
Febri pun mengungkapkan 3 poin krusial nan jadi angan pelaku industri di Tanah Air, yaitu:
1. Penyaluran 100% Sesuai Regulasi
Pasokan gas bumi melalui skema AGIT kudu dipenuhi sepenuhnya tanpa ada pemotongan (curtailment) di lapangan
2. Tanpa Pengurangan Volume
Pelaku industri meminta agar volume nan sudah dialokasikan tidak dikurangi sepihak, lantaran perihal tersebut langsung berakibat pada penurunan kapabilitas produksi dan efisiensi pabrik
3. Kepastian Operasional
Keandalan pasokan daya sangat menentukan daya saing produk lokal di pasar domestik maupun ekspor.
"Kemenperin berkomitmen untuk terus mengawal hasil koordinasi ini berbareng DPR RI dan kementerian/lembaga terkait, demi menjamin suasana upaya nan stabil, kondusif, dan berkekuatan saing tinggi," kata Febri.
Puji Sufmi Dasco
Di saat bersamaan, Febri menyampaikan apresiasi kepada Wakil Ketua DP Sufmi Dasco Ahmad nan memfasilitasi pencarian solusi atas persoalan pasokan gas untuk sektor industri nasional.
"Kami sangat mengapresiasi perhatian mendalam dan langkah konkret dari Bapak Sufmi Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua DPR RI. Fasilitasi nan beliau berikan untuk mempertemukan para pemangku kepentingan guna mencari jalan keluar masalah gas ini adalah angin segar nan sangat dibutuhkan industri di tengah tantangan berat dan kompleks saat ini," ujar Febri.
"Kepastian pasokan gas bumi dengan nilai nan kompetitif merupakan urat nadi bagi keberlangsungan investasi dan produktivitas beragam sektor industri kritis di Indonesia," katanya.
Seperti diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan, nilai gas nan dibeli industri melalui Liquefied Natural Gas (LNG) turun menjadi US$13 per millions of british thermal unit (MMBTU) dari nan sebelumnya US$20-23 per MMBTU.
Kebijakan itu bertindak mulai Senin, 29 Juni 2026.
"Mulai (berlaku) saya ngomong ini," katanya saat ditemui usai Konferensi Pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Kata dia, keputusan menurunkan nilai LNG bagi sektor industri itu meminimalisasi akibat pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, untuk kebutuhan sektor lain seperti pembangkit listrik, sistem nilai LNG dipastikan tetap melangkah normal tanpa adanya penyesuaian serupa.
"LNG, LNG ya. Untuk industri loh. Ini untuk industri nan menghasilkan produk. Ya, ini untuk industri menghasilkan produk lantaran kita menjamin dan pengin untuk mempertahankan lapangan pekerjaan nan ada. Kalau jika LNG untuk pembangkit biasa aja," kata Bahlil.
(dce/dce)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·