ARTICLE AD BOX
loading...
Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengatakan setiap temuan BPK merupakan bagian krusial dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan nan bersih dan akuntabel. Foto: Istimewa
JAKARTA - Kementerian Sosial menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebanyak 1.747 pendamping program family angan (PKH) mengenai dugaan rangkap pekerjaan nan dilakukan pada 2025, sebelum mereka diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sanksi tegas dijatuhkan kepada nan terbukti melanggar aturan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengatakan setiap temuan BPK merupakan bagian krusial dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan nan bersih dan akuntabel. Karena itu, seluruh temuan dipastikan ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan berasas bukti.
“Setiap temuan BPK pasti kami tindaklanjuti. nan kami cari adalah kejelasan. nan tidak terbukti tentu kami pulihkan nama baiknya, sedangkan nan terbukti kudu bertanggung jawab sesuai ketentuan,” ujar Gus Ipul di instansi Kementerian Sosial Jakarta, Rabu (2/7/2026).
Baca juga: 49 Pendamping PKH Diberhentikan Akibat Pelanggaran Penyaluran Bansos
Menurut Gus Ipul, temuan tersebut bukan semata-mata berangkaian dengan kepemilikan pekerjaan lain, melainkan dugaan penyelenggaraan pekerjaan nan dilakukan pada jam kerja sebagai pendamping PKH, sehingga berpotensi mengurangi penyelenggaraan tugas pendampingan kepada family penerima faedah (KPM).
Larangan rangkap pekerjaan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 77/3/OT.01/11/2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kode Etik SDM Program Keluarga Harapan. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa SDM PKH dilarang “melakukan pekerjaan lain mendapatkan hadiah dan dapat mengurangi jam kerja” sebagai pendamping PKH.
“Temuan ini menyangkut integritas, kedisiplinan, dan akuntabilitas penggunaan duit negara. Pendamping PKH merupakan ujung tombak pelayanan sosial nan mendampingi family miskin dan rentan secara langsung. Karena itu, komitmen terhadap jam kerja dan tanggung jawab pendampingan kudu dijaga,” kata Gus Ipul.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·