Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Transmigrasi menertibkan aset negara senilai Rp2,679 triliun untuk memastikan tanah, bangunan, jalan, jembatan, irigasi, dan beragam akomodasi di area transmigrasi mempunyai status nan jelas dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Penataan aset menjadi bagian krusial dari konsolidasi Kementerian Transmigrasi sebagai kementerian nan kembali berdiri sendiri.
Selain memastikan pencatatan nan tertib, penyelesaian status aset diperlukan agar akomodasi nan telah dibangun dapat diserahkan, dikelola, dan dipelihara sesuai ketentuan.
"Yang kita tertibkan bukan sekadar nomor di neraca. Di dalamnya ada jalan, irigasi, akomodasi umum, dan lahan nan kudu memberikan faedah nyata bagi masyarakat," kata Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara dikutip Senin (24/8/2026).
Berdasarkan Laporan Keuangan Kementerian Transmigrasi per 31 Desember 2025, total aset tercatat sebesar Rp2,679 triliun. Nilai tersebut terdiri atas aset lancar sebesar Rp840,08 miliar, aset tetap Rp925,62 miliar, dan aset lainnya Rp913,32 miliar. Pada aset lancar, proporsi terbesar berupa persediaan tanah, bangunan, peralatan dan mesin, serta jalan dan jembatan nan dalam prosesnya bakal diserahkan untuk memenuhi kewenangan transmigran dan meningkatkan kualitas akomodasi umum di area transmigrasi.
"Kami mau seluruh aset negara mempunyai status nan jelas dan tercatat dengan benar. nan lebih penting, aset itu kudu bisa digunakan. Jangan sampai akomodasi sudah dibangun, tetapi manfaatnya belum optimal lantaran persoalan administrasinya belum selesai," ujar Iftitah.
Dari total aset tetap sebesar Rp925,62 miliar, sekitar 79% berupa jalan, irigasi, dan jaringan hasil penataan kelembagaan sebelumnya nan berada di area transmigrasi dan belum seluruhnya selesai proses hibahnya kepada pemerintah daerah.
Penyelesaian proses tersebut krusial untuk memperjelas pengelolaan dan pemeliharaan aset sehingga prasarana nan telah dibangun dapat terus dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Ini pekerjaan transisi nan kudu kami selesaikan. Kita mau asetnya jelas, pengelolaannya jelas, dan nan paling krusial manfaatnya tidak berakhir hanya lantaran administrasinya belum tuntas," kata Iftitah.
Kementerian Transmigrasi juga mencatat aset lainnya sebesar Rp913,32 miliar. Nilai tersebut antara lain berasal dari pencatatan Hak Pengelolaan alias HPL Transmigrasi nan telah bersertifikat berasas proses inventarisasi dan penilaian.
Penataan HPL menjadi bagian dari upaya kementerian memberikan kepastian terhadap aset nan dikelola sekaligus memastikan pemanfaatannya dapat mendukung pembangunan area transmigrasi.
Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Transmigrasi bakal melanjutkan inventarisasi aset tetap nan disajikan dalam neraca pembuka kementerian. Kementerian juga tengah menyusun peta jalan penyelesaian inventarisasi dan penilaian seluruh HPL transmigrasi.
"Kami mau pekerjaan aset nan menjadi bagian dari transisi kelembagaan ini ditertibkan dan dituntaskan. Tata kelola nan baik bukan tujuan akhirnya. Tujuan akhirnya adalah agar aset negara betul-betul bekerja dan manfaatnya sampai kepada masyarakat," tegas Iftitah.
Diketahui 2025 merupakan tahun pertama Kementerian Transmigrasi menjalankan tugas sebagai kementerian nan berdiri sendiri. Selain menjalankan beragam program pembangunan, kementerian melakukan konsolidasi organisasi, penataan aset, serta penguatan tata kelola. Pada tahun nan sama, Kementerian Transmigrasi memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan Tahun 2025.
Menurut Iftitah, capaian tersebut bukan akhir dari pekerjaan. Penataan aset dan tindak lanjut rekomendasi BPK kudu terus dilakukan agar tertib manajemen diikuti dengan faedah nan semakin nyata di lapangan.
"Ukuran keberhasilannya bukan hanya aset itu tercatat dengan tertib. Ukurannya adalah apakah jalan bisa digunakan, irigasi meningkatkan produktivitas, akomodasi umum terpelihara, dan masyarakat memperoleh manfaat. Itu nan mau kami pastikan," pungkas dia.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]

1 hari yang lalu
4








English (US) ·
Indonesian (ID) ·