loading...
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (tengah) meminta agar tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Foto/Felldy Utama
JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono meminta agar tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa . MK memutuskan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun-tahun berikutnya.
"Terkait MK, saya kira pertanyaannya barangkali bisa ditanyakan ke Menteri Keuangan ya," kata Sudaryono dalam konvensi persnya di instansi BGN, Jakarta, Jumat (31/7/2027).
Dia menjelaskan bahwa BGN adalah lembaga pemerintah di tingkat operasional. Sehingga, BGN bakal melaksanakan apa pun apa nan menjadi keputusan pemerintah secara garis besar.
Baca Juga: MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan Paling Lambat 2028
"Kami intinya melaksanakan nan menjadi tugas kami, kami adalah konsentrasi ke pelaksana. Sampai dengan sejauh ini, tentu saja nan sudah melangkah kami pastikan untuk melangkah dengan baik," ujarnya.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·