Kepala Dapur MBG Kini Wajib Bangun Jam 2 Pagi, Absen Wajib via Zoom

16 jam yang lalu 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu patokan baru nan diterapkan adalah mewajibkan kepala SPPG berada di letak saat jam operasional dapur, termasuk pada awal hari.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, jam kerja tersebut diterapkan lantaran proses pengolahan makanan untuk siswa memang berjalan sejak awal hari.

Kebijakan ini juga disertai pengecekan kehadiran melalui Zoom. BGN mau memastikan kepala dapur maupun petugas mengenai betul-betul berada di letak saat makanan disiapkan.

"Jadi jam operasional dapur itu jam 2 pagi. Ya jika di timur mungkin jam 12 alias jam 1 pagi, beda satu jam kan. Jadi jam kerja itu mulai jam 2 pagi sampai jam 8. Nah ini nan selama ini Kepala SPPG tidak datang di tempat. Nah sekarang diwajibkan jam 2 sampai jam 8 pagi kudu ada di tempat, kepalanya. Dan itu dilakukan Zoom, absennya dicek," kata Zulhas dalam konvensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Zulhas mengatakan, kehadiran kepala SPPG menjadi penting, lantaran posisi tersebut bertanggung jawab memastikan seluruh prosedur pengolahan makanan dijalankan dengan benar.

Pengetatan jam kerja tersebut dilakukan di tengah upaya pemerintah memperbaiki tata kelola MBG, termasuk mencegah kasus gangguan kesehatan akibat makanan.

Ia menyebut jejeran BGN apalagi ikut melakukan pengecekan kehadiran kepala SPPG pada awal hari. Menurut dia, langkah tersebut diperlukan agar persoalan dalam pengelolaan makanan tidak kembali menimbulkan kasus keracunan.

"Agar tidak ada lagi salah dalam pengelolaan masak-memasak di BGN ini, sehingga berakibat ada nan keracunan. Bukan satu-dua, keracunan ini soal anak Indonesia nan nggak boleh terjadi. Jadi jam 2 pagi mereka sudah kerja, paling tidak mengecek ya Zoom ke SPPG itu," sebutnya.

Sementara itu, Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, persoalan keamanan makanan di sejumlah dapur MBG berangkaian dengan penerapan standar operasional prosedur (SOP). Ia menyebut terdapat kasus ketika kepala SPPG tidak berada di tempat sehingga pengawasan terhadap proses memasak tidak melangkah optimal.

"Saya kira begini, dari banyak kasus adanya gangguan kesehatan keracunan makanan, itu banyak di antaranya, alias nyaris semua itu lantaran tidak melaksanakan SOP. SOP tidak dilaksanakan. Apakah SOP penyimpanan, SOP tangannya kudu di pakai sarung tangan, pakai macam-macam. Dan beberapa temuan itu apalagi ada nan kepala SPPG-nya itu tidak berada di tempat. Dia kan pemimpin di dapur itu, memastikan bahwa SOP dijalankan," jelas Sudaryono saat ditemui usai konvensi pers.

Kepala SPPG Bisa Diberhentikan

BGN juga menegaskan posisi kepala SPPG mempunyai akibat disiplin lantaran sebagian pengelolanya berstatus PPPK. Sudaryono mengatakan, kepala dapur nan tidak menjalankan tanggungjawab kehadiran dapat dikenai sanksi.

"Dan memang jika Anda jadi pembimbing di sekolah, statusnya PPPK, ya Anda kudu berangkat di jam belajar-mengajar. Iya tidak ada tanggungjawab untuk kemudian datang di malam hari kan nggak ada. Kalau Anda tidak datang di jam belajar-mengajar, di instansi Anda, selama lebih dari 10 hari berturut-turut tanpa adanya keterangan, itu namanya jika di tentara desersi ya. Nah itu ancamannya adalah pemberhentian dengan tidak hormat," jelasnya.

Karena itu, BGN menetapkan jam operasional dapur sebagai jam kerja kepala SPPG. Dengan begitu, kepala dapur wajib berada di letak untuk mengawasi proses produksi makanan.

"Maka kami telah mengeluarkan bahwa jam ASN PPPK Kepala Dapur SPPG adalah jam operasional dapur. Lho jika dia nggak ada di situ, terus apa gunanya dia di situ? Betul nggak," tutur dia.

Tak hanya kepala SPPG, BGN juga membikin rantai komando andaikan pejabat utama di dapur berhalangan hadir. Jika kepala dapur tidak bisa hadir, pengawasan dialihkan kepada pengawas alias mahir gizi. Jika pengawas gizi juga tidak dapat hadir, tugas tersebut dilanjutkan oleh akuntan.

Namun, andaikan ketiganya tidak datang secara bersamaan, dapur tidak diperbolehkan beroperasi. "Kalau tiga pemimpin ini nggak bisa datang di jam operasional, maka dapur tidak boleh operasional," tegasnya

Langkah tersebut menjadi bagian dari penertiban puluhan ribu dapur MBG nan saat ini beroperasi. Adapun BGN mencatat terdapat 27.485 SPPG, nan sekarang tengah disisir dan diverifikasi untuk memastikan dapur, penerima manfaat, serta tata kelolanya sesuai ketentuan.

(hoi/hoi) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya