Kepala KSP Dudung: Pelaku Usaha Nikel Cs Sudah Bisa Ekspor Lagi

1 jam yang lalu 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Staf Presiden (KSP) memastikan pelaku upaya komoditas nikel dan mineral lainnya nan sudah melalui proses hilirisasi telah diizinkan untuk ekspor lagi.

Hal itu menyusul sempat terhambatnya ekspor nikel dan mineral lainnya lantaran mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) di dalamnya.

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengungkapkan bahwa keran ekspor telah dibuka setelah adanya kesepakatan lintas kementerian dan lembaga beberapa hari lalu.

Ia menyebut kesepakatan itu diharapkan bisa mencegah perlambatan ekonomi, serta meminimalisasi akibat sosial akibat terhentinya operasional perusahaan tambang di beragam daerah.

"Akhirnya setelah dikomunikasikan kemudian sepakat tanda tangan semuanya sehingga tidak ada pihak nan dirugikan, akhirnya malam itu sudah bisa ekspor," ungkapnya dalam program Mining Zone CNBC Indonesia, dikutip Selasa (4/8/2026).

Menurutnya, penghentian ekspor nikel cs dipicu oleh kekhawatiran pelaku upaya terhadap penegakan norma atas kandungan LTJ nan muncul sebagai mineral ikutan secara alami. Pihaknya menjamin bahwa selama prosedur operasional ditaati dan hasil pengecekan lembaga surveyor resmi terpenuhi, maka aktivitas ekspor tidak boleh dihambat oleh otoritas mana pun.

"Itu kan dari Sucofindo kelak nan mengecek. Jadi lembaga resmi nan mengecek jika misalnya kandungannya 0,00 sekian itu hasil kesepakatan itu sudah boleh," jelasnya.

Dudung juga menginstruksikan abdi negara penegak norma (APH) untuk tidak melakukan tindakan tanpa koordinasi nan dapat berakibat pada suasana investasi. Pemerintah bakal terus memantau penerapan di lapangan sembari menunggu penyelesaian revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) soal patokan ekspor.

"Saya sampaikan jika misalnya ada nan mengatasnamakan penegak norma ya kudu laporkan ke kita sehingga kita bisa melindungi mereka ya, jangan sampai kelak ada penegak norma nan liar tanpa koordinasi," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menjawab rumor polemik ekspor mineral nan tersendat akibat mengandung LTJ.

Atas itu, pemerintah meyakini bakal melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan No.22 tahun 2023 tentang Barang nan Dilarang untuk Diekspor.

"(Soal) LTJ sudah dibahas di Kementerian ESDM dan Perdagangan. Tidak ada (aturan baru). Revisi Permendag saja," terang Airlangga ditemui di instansi Kemenko Perekonomian, Senin (3/8/2026). Ditargetkan revisi patokan tersebut bisa tuntas dalam waktu sepekan ini.

Dalam beberapa waktu terakhir, terdapat keluhan dari pelaku upaya pertambangan mineral seperti timah, nikel, bauksit. Bahwa aktivitas ekspornya terhenti lantaran kudu memenuhi satu unsur baru ialah kandungan LTJ di dalamnya.

Airlangga mengakui bahwa secara kimiawi, unsur LTJ seringkali ditemukan menyatu dengan komoditas pertambangan dan susah untuk dipisahkan sepenuhnya.

"LTJ itu kan ada dalam unsur kimia. Jadi itu alam. Jadi enggak bisa dipisahin 100% itu enggak bisa. Selalu ada others ikutan," jelasnya.

Revisi Permendag tersebut bakal disusun berasas rekomendasi teknis nan dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kendati demikian, patokan nan digodok terletak pada penentuan pemisah kadar unsur kimia nan bakal menjadi referensi bagi pihak surveyor dan Bea Cukai dalam melakukan pengawasan ekspor.

"Sesuai dengan batasan. Ya. Permendag atas rekomendasi Per ESDM (Peraturan Menteri ESDM)," tandasnya.

(wia) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya