Keterlibatan TNI dalam Penggeledahan Polri 8-10 Juli 2026

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

loading...

Prof. Hermawan Sulistyo, Ph.D. Foto/Dok iNews

Prof. Hermawan Sulistyo, Ph.D

PENGGELEDAHAN nan dilakukan Kepolisian pada 8 Juli 2026 segera menyita perhatian publik. Sedikitnya 13 letak di Jakarta dan Bogor digeledah penyidik. Lokasi tersebut meliputi rumah tinggal, kantor, ruko, hingga sebuah kafe di area Cipete. Penggeledahan itu mengenai dugaan korupsi nan berangkaian dengan sektor batu bara, PT PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Dari sejumlah letak itu, interogator menyita dokumen, perangkat elektronik, duit tunai dalam beragam mata uang, serta emas batangan nan diduga berangkaian dengan tindak pidana pencucian uang.

Awalnya perhatian publik tertuju pada substansi perkara korupsi nan sedang diusut. Situasi berubah ketika kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus ), Febrie Adriansyah , diketahui mendapat pengamanan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI). Perhatian publik semakin besar setelah beredar pengarsipan nan memperlihatkan kehadiran sejumlah personel TNI di lingkungan Polda Metro Jaya.

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Muhammad Nas kemudian membenarkan adanya pengamanan tersebut. Menurutnya, penempatan personel dilakukan atas permintaan resmi Kejaksaan Agung dan telah dikoordinasikan sesuai sistem nan berlaku. Pernyataan tersebut menjelaskan argumen pengamanan terhadap Jampidsus. Namun, penjelasan itu belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik mengenai konteks kehadiran personel TNI dalam rangkaian proses penegakan norma nan sedang berlangsung.

Baca Juga: Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya

Perdebatan kemudian bergeser. Publik tidak lagi hanya membicarakan perkara korupsi nan sedang disidik. nan dipersoalkan adalah pemisah kewenangan antar-institusi negara. Mengapa personel militer datang dalam ruang penegakan norma sipil? Dalam kapabilitas apa mereka bertugas? Apakah kehadiran tersebut semata-mata merupakan pengamanan terhadap seorang pejabat negara, ataukah terdapat corak perbantuan lain nan mempunyai dasar norma tersendiri? Pertanyaan-pertanyaan itu layak dijawab secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi. Karena setiap tindakan penyelenggara negara kudu mempunyai dasar norma nan jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan dilaksanakan oleh lembaga nan memang diberi kewenangan oleh undang-undang.

Polemik nan berkembang saat ini tidak boleh dipandang sebagai kontroversi sesaat. Persoalan nan sedang menjadi sorotan adalah konsistensi negara dalam menjaga pemisah kewenangan nan telah dibangun melalui Reformasi. Sebab, ketika pemisah antara kegunaan pertahanan dan kegunaan penegakan norma mulai dipersepsikan kabur, nan dipertaruhkan kemudian adalah kredibilitas negara norma itu sendiri.

Reformasi Mengembalikan TNI pada Fungsi Pertahanan

Reformasi 1998 bukan sekadar memisahkan TNI dan Polri. Reformasi mengubah langkah pandang negara terhadap penggunaan kekuasaan. Militer dikembalikan sebagai perangkat pertahanan negara, sedangkan keamanan dalam negeri dan penegakan norma menjadi kewenangan lembaga sipil. Pemisahan tersebut merupakan bentuk prinsip supremasi sipil nan kemudian ditegaskan dalam Pasal 30 UUD 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam sistem tersebut, penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, hingga penguasaan peralatan bukti merupakan kewenangan abdi negara penegak norma berasas KUHAP. TNI memang dapat memberikan support kepada Polri dalam keadaan tertentu melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Namun, support tersebut tidak mengubah pembagian kewenangan nan telah ditetapkan undang-undang. Militer tetap tidak menjalankan kegunaan penegakan norma sebagai institusi.

Selengkapnya