Ketua Majelis Hakim Ikuti Pelatihan, Sidang Putusan Bupati Ponorogo Nonaktif Ditunda

1 jam yang lalu 4
Ketua Majelis Hakim Ikuti Pelatihan, Sidang Putusan Bupati Ponorogo Nonaktif Ditunda Ilustrasi(MI/HERY SUSETYO)

SIDANG pembacaan putusan dengan terdakwa Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko nan sedianya digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya hari Selasa (11/8) resmi ditunda. Majelis Hakim memutuskan untuk mengundurkan agenda pembacaan vonis hingga Jumat, 14 Agustus 2026 mendatang, lantaran Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada tengah mengikuti aktivitas training kedinasan.

Suasana ruang sidang mendadak riuh setelah Majelis Hakim mengetuk palu penundaan. Pembacaan vonis nan ditunggu-tunggu pihak terdakwa maupun penuntut umum batal dilaksanakan sesuai jadwal. Penundaan ini disebabkan Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada kudu menghadiri agenda training kedinasan nan tidak dapat ditinggalkan. Majelis Hakim Manambus Pasaribu memutuskan sidang ditunda dan bakal dibuka kembali pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Menanggapi penundaan ini, terdakwa Sugiri Sancoko mengaku tidak mempermasalahkan keputusan majelis hakim. 

?"Gak apa-apa. Ditunda, diputus dengan sigap juga gak masalah, harapannya ya, siap tidak siap kudu siap," kata Sugiri Sancoko.

Sementara itu, tim penasihat norma Indra Priangkasa menyikapi penundaan secara teknis dan optimis bahwa sisa masa penahanan terdakwa tetap mencukupi hingga agenda putusan pekan depan. Pihaknya berambisi pengadil dapat mengagendakan serta mengakomodir seluruh kebenaran persidangan secara objektif.

?"Insya Allah tidak ada komplain, lantaran kebetulan tadi secara informal personil majelis pengadil juga menyampaikan bahwa ketua majelis tidak bisa datang lantaran ada argumen kedinasan, training diklat kedinasan. Itu tidak bisa dihindari. Harapan kami nantinya dalam pertimbangan maupun putusannya, majelis bakal mengakomodir seluruh kebenaran persidangan," kata Indra.

Sidang bakal kembali digelar dengan agenda tunggal pembacaan putusan pada Jumat mendatang. Tim penasihat norma berambisi majelis pengadil mempertimbangkan seluruh kebenaran nan terungkap selama proses persidangan secara adil.

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko terjerat kasus tiga klaster korupsi, ialah suap pengurusan jabatan, suap proyek RSUD, serta penerimaan gratifikasi. Sugiri telah dituntut 7 tahun penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juli 2026 lalu.

Sugiri Sancoko tertangkap tangan KPK pada November 2025 berbareng sejumlah pihak. Kasusnya dugaan suap mutasi dan pengurusan kedudukan Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo dengan aliran biaya sekitar Rp900 juta untuk Sugiri.

Sugiri Sancoko juga terjerat dugaan suap mengenai proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo tahun 2024 senilai Rp14 miliar dengan dugaan penerimaan Rp1,4 miliar. Sugiri juga terjerat gratifikasi penerimaan duit ratusan juta rupiah dari pihak swasta dan pejabat pada periode 2023–2025.

Selain Sugiri Sancoko juga ada tersangka lain. Masing-masing Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Yunus Mahatma, serta pihak swasta Sucipto. 

Persidangan mantan orang nomor satu di Ponorogo ini juga dihadiri massa pendukung. Terlihat ada tiga unit bus dan sejumlah kendaraan pribadi nan membawa penduduk Ponorogo ke Pengadilan Tipikor Surabaya. (H-2)

Selengkapnya