Ketua MPR RI, Ahmad Muzani (tengah).(dok MI)
MAJELIS Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI tengah mengkaji format dan jenis produk norma nan tepat agar Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dapat bertindak mengikat bagi seluruh lembaga negara.
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, mengungkapkan bahwa draf konsep PPHN telah diserahkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Kepresidenan pada Senin (3/8).
Muzani menyebut Presiden menyambut baik naskah PPHN tersebut dan berambisi rumusan pedoman bernegara ini segera disahkan menjadi produk norma resmi. "Pada prinsipnya Presiden menerima pokok-pokok itu dengan baik dan mengharapkan agar ini segera menjadi sebuah produk hukum. Perdebatan dan pembicaraan dalam rapat campuran tadi adalah tentang produk norma apa nan bisa digunakan untuk menetapkan hadapan negara ini sebagai sebuah produk nan mengikat," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/8).
Muzani menegaskan bahwa PPHN berbeda dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). PPHN diposisikan sebagai hadapan filosofis dan pengarahan dasar (guidance) bagi penyelenggaraan negara, bukan sekadar pedoman teknis pembangunan.
Namun, MPR menghadapi tantangan yuridis mengenai corak hukumnya. Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2023, Ketetapan (TAP) MPR tidak lagi dapat mengikat pihak di luar internal MPR.
"PPHN adalah sebuah hadapan filosofi kita bernegara agar menjadi ketaatan bagi semua lembaga negara dalam mengelola kepercayaan rakyat. Karena itu kita perlu waktu untuk mencari produk norma tentang apa nan bisa dilakukan agar mengikat semua lembaga negara," jelasnya.
Penyusunan naskah PPHN ini merupakan bagian dari penuntasan petunjuk nan telah digodok sejak kepemimpinan MPR periode 2019–2024 dan sukses diselesaikan pada periode MPR saat ini.
Mengenai substansi kerakyatan nan sempat disinggung Presiden, Muzani memastikan bahwa PPHN hanya memuat prinsip-prinsip pokok mengenai kerakyatan secara umum, tanpa masuk ke ranah teknis penyelenggaraan pemilihan kepala wilayah (Pilkada). (Faj/P-3)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·