Ketum DPP Rekat Indonesia Dukung Presiden Prabowo Tindak Tegas Pejabat Korupsi

2 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

loading...

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto (tengah) saat konvensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026) malam . Foto/Arif Julianto

JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Rekonsiliasi Masyarakat Indonesia (DPP Rekat Indonesia) mendukung langkah pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Termasuk penegakan norma terhadap setiap pejabat negara nan terbukti terlibat tindak pidana korupsi maupun gratifikasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP Rekat Indonesia Heikal Safar menyikapi kasus pengungkapan kasus korupsi nan menjerat eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Yogyakarta, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Heikal, komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi kudu diwujudkan melalui penegakan norma nan tegas dan tanpa pandang bulu. "Perintah Presiden Prabowo sangat jelas, ialah menindak seluruh pejabat negara nan terbukti terlibat korupsi dan gratifikasi sesuai ketentuan norma nan berlaku," katanya.

Heikal juga mengapresiasi langkah abdi negara penegak norma dalam mengusut sejumlah perkara korupsi nan menjadi perhatian publik. Terkait dugaan keterlibatan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Heikal mengatakan Rekat Indonesia mendukung proses norma nan melangkah dan meminta seluruh perkara diusut secara transparan serta tuntas.

Baca juga: Breaking News! Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

Heikal juga menyatakan support terhadap langkah Komisi III DPR nan membentuk Panitia Kerja (Panja) guna mendorong pengawasan terhadap penanganan sejumlah perkara korupsi. "Rekat Indonesia berambisi seluruh proses penegakan norma dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Heikal mengaku prihatin lantaran praktik korupsi tetap terjadi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Menurut Heikal, pemberantasan korupsi memerlukan support seluruh komponen masyarakat melalui pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Selengkapnya