Kisruh Tangsel Fun Run, Dosen Pidana Sebut Penuhi Unsur Penipuan, Polres Tangsel Bisa Lakukan Penyelidikan

1 jam yang lalu 3
Kisruh Tangsel Fun Run, Dosen Pidana Sebut Penuhi Unsur Penipuan, Polres Tangsel Bisa Lakukan Penyelidikan Ilustrasi(Dok Istimewa)

PENYELENGGARAAN Tangsel Fun Run & Walk nan berujung kisruh dan diprotes ratusan peserta pada Minggu (2/8/2026) tidak cukup hanya diselesaikan lewat panggilan hukuman administratif oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel). Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) Halimah menilai Polres Tangerang Selatan bisa segera turun tangan melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana penipuan nan dilakukan pihak Event Organizer (EO) meskipun tidak ada peserta nan melaporkan.

Menurut Halimah kepada wartawan di Tangsel, Rabu (5/8), indikasi pelanggaran dalam aktivitas nan mencatut Pemkot Tangsel dan biaya pendaftaran dari calon peserta ini sudah sangat jelas dan masuk dalam kualifikasi tindak pidana murni, bukan sekadar delik aduan. Polres Tangsel sebaiknya tidak perlu menunggu adanya laporan resmi dari masyarakat alias peserta nan dirugikan. Tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP adalah delik biasa (delik murni), bukan delik aduan. "Begitu ada info alias dugaan kuat di masyarakat, kepolisian punya tanggungjawab norma untuk segera melakukan penyelidikan awal," tegas Halimah.

Merujuk sejumlah pemberitaan, Halimah menyoroti sejumlah kejanggalan serius di lapangan nan mengarah pada dugaan penipuan dari mulai tidak hadirnya panitia di garis start/finish, tidak adanya akomodasi perlombaan nan dijanjikan, keterlambatan lencana secara tidak wajar, hingga pencantuman logo Pemkot dan Dispora Tangsel tanpa izin alias kerja sama resmi.

Pencantuman logo Pemkot dan Dispora Tangsel oleh pihak EO swasta diduga kuat merupakan bagian dari tipu muslihat untuk meyakinkan calon peserta agar mau bayar duit pendaftaran. "Pemkot sudah menegaskan tidak ada kerja sama dan tidak menganggarkan, maka unsur "dengan tipu muslihat, alias dengan rangkaian kata bohong" sebagaimana dalam Pasal 492 KUHP menurut saya sudah terpenuhi", tukas Halimah.

Lebih lanjut, dia menilai langkah Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, nan hanya berfokus pada pemanggilan pertimbangan dan hukuman pemblokiran izin bagi EO tidak memberikan rasa setara bagi masyarakat. "Sanksi melarang EO bikin aktivitas lagi di Tangsel itu hanya tindakan administratif pasca-kejadian. Bagaimana dengan kerugian materiil dan immateriil penduduk nan sudah bayar tiket?" tambah Halimah.

Sebelumnya, aktivitas Tangsel Fun Run & Walk viral di media sosial setelah para peserta meluapkan amarahnya akibat minimnya akomodasi panitia dan lencana nan tak kunjung diberikan saat menyentuh garis finish. Pemkot Tangsel sendiri telah menjelaskan bahwa aktivitas tersebut murni digelar oleh pihak swasta dan tidak terikat kerja sama resmi dengan pemerintah daerah. (H-2)

Selengkapnya