ARTICLE AD BOX
Foto udara petugas pemadam kebakaran berupaya memadamkan api di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (30/6/2026).(ANTARA/PUTRA M. AKBAR)
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan bakal menempuh proses pidana terhadap pemerintah wilayah maupun pihak pengelola tempat pemrosesan akhir (TPA) nan terbukti lalai sehingga memicu kebakaran. Langkah tersebut dilakukan menyusul meningkatnya akibat kebakaran TPA pada musim tandus tahun ini.
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan mengatakan pihaknya bakal langsung menerjunkan tim andaikan terjadi kebakaran di TPA untuk menyelidiki ada tidaknya unsur kelalaian maupun pelanggaran hukum.
"Ketika ada TPA nan terbakar, tiga direktorat pasti saya perintahkan turun, ialah Direktorat PPLH, Direktorat Sanksi Administrasi, dan Direktorat Tindak Pidana. Apakah hanya hukuman manajemen alias ada kelalaian nan berakibat kepada pidana," ujar Rizal dalam aktivitas Sosialisasi Pencegahan Kebakaran di TPA, Senin (13/7).
Ia menegaskan pemerintah wilayah tidak boleh menunggu hingga kebakaran terjadi. Seluruh kepala wilayah diminta segera melakukan langkah mitigasi, mulai dari memantau titik panas, menyiapkan sumber air di sekitar TPA, hingga memperketat pengawasan terhadap aktivitas nan berpotensi memicu api.
Menurutnya, kebakaran TPA Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang menjadi pelajaran krusial bahwa ancaman kebakaran saat musim tandus tidak hanya terjadi di area rimba dan lahan, tetapi juga di letak pembuangan sampah. "Jangan sampai kita baru bertindak setelah terjadi kebakaran," tegasnya.
Rizal menjelaskan, kebakaran TPA mempunyai tingkat kerawanan lebih tinggi dibanding kebakaran lahan gambut. Timbunan sampah dapat mencapai kedalaman 20 hingga 30 meter, apalagi hingga 70 meter di beberapa TPA besar.
Selain itu, timbunan sampah mengandung gas metana nan berpotensi memicu ledakan dan menghasilkan polutan udara nan lebih berbahaya.
Karena itu, dia meminta setiap TPA mempunyai sumber air nan memadai agar pemadaman dapat dilakukan secepat mungkin. Pemerintah wilayah juga diminta segera menetapkan status kedaruratan andaikan kebakaran tidak dapat ditangani oleh pemadam kebakaran setempat sehingga support BNPB, termasuk operasi water bombing, dapat segera dikerahkan.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengingatkan seluruh pemerintah wilayah agar menghentikan praktik open dumping paling lambat 31 Juli 2026. Mulai 1 Agustus, seluruh TPA diharapkan telah melakukan perbaikan menuju sistem controlled landfill alias sanitary landfill.
"Saya ingatkan lagi, per 1 Agustus sudah kudu berakhir open dumping dan minimal sudah ada perbaikan akomodasi di TPA menuju controlled landfill," katanya.
Ia menambahkan, KLH telah memberikan waktu sekitar satu separuh tahun kepada pemerintah wilayah untuk melakukan pembenahan. Karena itu, wilayah nan tidak menunjukkan upaya perbaikan bakal menjadi perhatian dalam penegakan norma andaikan terjadi kejadian kebakaran di kemudian hari. (H-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·